SUARAGMBI, MAKASSAR – Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) merupakan pedoman yang berisi aturan-aturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Dalam PD/PRT memberikan panduan atau tata cara dan sanksi bagi anggota yang melanggar.
Terkait soal itu, empat wartawan PWI Sulsel, masing-masing, Dr. Dahlan Abubakar, Hasan Kuba, A. Patarawai Wawo dan Anwar Sanusi menggugat tata cara dan aturan pelaksanaan konferensi PWI Sulsel yang tidak berpedoman pada PD/PRT PWI hasil Kongres PWI tahun 2018 lalu di Solo.
Pokok persoalan munculnya gugatan atas diterbitkannya SK Nomor 164-PLP/PP-PWI /2020, cacat formil karena merupakan suatu Surat Keputusan yang melanggar aturan PDPRT PWI yang telah disahkan oleh Kongres.
Bahwa pelanggaran ini diperparah lagi dengan tidak dibuatnya SK ini dalam Akte Notaris sebagaimana dicantumkan dalam pasal 41 ayat (2) PRT PWI yang menyebutkan “Setiap perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang telah disahkan oleh Kongres harus dibuat dalam Akte Notaris’’.
Kesalahan tergugat II dalam membuat SK 164-PLP/PP-PWI/2020 dan telah digunakan oleh tergugat I dalam melaksanakan konferensi PWI Sulsel 31 Januari 2021 menurut Kuasa Hukum Penggugat, Upa Labuhari, S.H., M.H .telah membuat Dewan Kehormatan PWI Pusat mengambil suatu keputusan yang belum pernah dikeluarkan dalam mengkritisi kinerja Pengurus PWI Pusat.
“Keputusan itu tertuang dalam Nomor 25/SK-II/DK-PWI/2021 yang merupakan bukti surat P-3. Isinya, Dewan Kehormatan PWI Pusat memberi teguran yang sifatnya keras kepada pengurus PWI Pusat yang dinilai salah memahami PD/PRT PWI dalam membuat SK Nomor 164-PLP/PP-PWI/2020 dalam rangka konferensi di beberapa daerah di seluruh Indonesia,” terang Upa mengutip isi surat SK tersebut.
Pada surat teguran peringatan keras itu, kata Upa, Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta dengan segera kepada pengurus PWI Pusat Untuk Merevisi, karena mengandung kerancuan dan multi tafsir dan agar tidak salah kaprah dalam pelaksanaan konferensi PWI di seluruh Indonesia, ternyata tidak digubris oleh tergugat II ( PWI Pusat ).
“Teguran Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 25/SK-II/DK-PWI/2021 dalam poin 4 dimintakan kepada Pengurus PWI Pusat agar semua permasalahan yang ada di PWI Jambi dan PWI Sulsel diselesaikan sesuai mekanisme organisasi. dan khusus untuk PWI Sulsel tidak ada pengukuhan hasil konferensi 31 Januari 2021 sebelum penyelesaian secara menyeluruh masalah yang timbul di sana,” terang Upa usai sidang dihadapan para penggugat dan beberapa wartawan lainnya.
Perintah Dewan Kehormatan PWI Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 25/SK-II/DK-PWI /2021 yang ditujukan secara khusus kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, menurut Kuasa Hukum Penggugat lainnya Hadi Soetrisno, S.H., sewajarnya yang bersangkutan selaku Ketua PWI Pusat melaksanakan perintah ini untuk tidak melantik Pengurus PWI Sulsel periode 2021-2026 yang dipimpin tergugat I ( PWI Sulsel ). Bukan melabraknya sehingga terjadi sengketa yang memalukan bagi organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Surat bukti yang disampaikan oleh Tergugat II dalam hal ini T.II-8 berupa Surat Keputusan PWI Pusat bernomor 228-PGS/PP-PWI/2021 tentang susunan Dewan Kehormatan PWI Sulsel yang menyatakan surat keputusan itu sebagai bukti nyata pengakuan Dewan Kehormatan PWI Pusat akan hasil kongferensi PWI Sulsel yang dilaksanakan pada tgl 29-31 Januari 2021 menurut para penggugat adalah suatu bukti pembohongan yang luar biasa besarnya dilakukan oleh Tergugat II.
“Kalau Dewan Kehormatan PWI Pusat mengakui keberadaan PWI Sulsel hasil konferensi tanggal 29-31 Januari 2021, maka setidaknya Dewan Kehormatan PWI Pusat mencabut Surat Keputusan nomor 25/SK-II/DK-PWI/2021 yang meminta tidak melantik pengurus PWI Sulsel hasil konferensi tanggal 29-31 Januari 2021 dicabut dan dibuat SK baru .
Hasil pertemuan Kuasa Hukum para penggugat dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta pekan lalu , ditegaskan bahwa sampai pertengahan Oktober Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak pernah mencabut surat larangan pelantikan Pengurus PWI Sulsel hasil konferensi 29-31 Januari 2021.
“Kalau ada surat yang menyatakan Surat Keputusan melarang Pengurus PWI Pusat melantik pengurus PWI Sulsel hasil konferensi 29-31 Januari 2021 sudah dicabut atau apapun nama surat itu yang mengatasnamakan Dewan Kehormatan PWI Pusat adalah tidak benar,” tegas Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang yang dikutip kuasa hukum penggugat
Sementara keterangan kedua saksi fakta Penggugat sekaligus mematahkan dalil-dalil Tergugat terutama mengenai pernyataan dalil para Tergugat yang mengatakan salah satu Penggugat tidak berkompotensi untuk menggugat di Pengadilan Negeri Makassar ( bukti surat T.1-1-4) dan memfinah dengan data-data bohong yang sebenarnya bukan kewenangan para Tergugat untuk menghukum Anwar Sanusi sebab yang berwenang menghukum Anwar Sanusi jika benar berbuat pelanggaran PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan adalah Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam hal ini adalah ikut Tergugat di persidangan ini.
Sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) Peraturan Dasar PWI yang berbunyi ‘’Tata Cara menerima, memeriksa dan menjatuhkan putusan terkait dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan diatur dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat’’.
Selain itu, sambung Upa, berdasarkan pasal 27 ayat (2c) dan (d) Peraturan Dasar PWI disebutkan ‘’Dewan Kehormatan bertugas memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Rumah Tangga PWI jelas disebutkan, ‘’Peringatan keras, pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh ditetapkan Oleh Dewan Kehormatan dan disampaikan kepada pengurus pusat untuk ditindaklanjuti’’.
Bahwa dengan adanya aturan ini, maka Pengurus PWI Pusat dalam hal ini Tergugat II tidak memiliki kewenangan apapun untuk memberhentikan penuh terhadap keanggotaan Anwar Sanusi, selaku Penggugat IV sebagai Anggota Biasa PWI Sulsel.
“Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberi jawaban secara lisan dan pasti kepada kami Kuasa Hukum Penggugat yang menyatakan selama Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak mengeluarkan putusan penghentian penuh terhadap keanggotaan Anwar Sanusi, maka selama itu juga yang bersangkutan masih anggota PWI. Kalau ada Surat Keputusan dari Dewan Kehormatan PWI yang menyatakan telah menyetujui hukuman pemberhentian penuh terhadap Anwar Sanusi , itulah adalah palsu dan merupakan tindak pidana karena Dewan Kehormatan PWI tidak pernah mengeluarkan surat semacam itu, “Upa.
Wina Armada selaku ahli pers dalam persidangan, Selasa 26 Oktober 2021 di Pengadilan Makassar menjelaskan bahwa perubahan PD/PRT hanya dapat dilakukan dalam kongres, tapi dalam hal tertentu diberi kewenangan kepada pengurus ketika dianggap perlu.
“SK 164 tentang pelaksanaan konferensi dikeluarkan karena dianggap perlu dan segala perubahan PD/PRT dilaporkan dan ditetapkan dalam kongres kemudian diaktanotariskan,” jelasnya.
Wina juga menjelaskan, bahwa Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk pelanggaran Kode Etik Jurnalis dan Perilaku Wartawan, sementara terkait organisasi adalah kewenangan PWI Pusat.
Kuasa Hukum Penggugat Upa Labuhari, SH., M.H., menilai keterangan ahli tidak mencerminkan sebagai keterangan ahli, bahkan pendapatnya bertentangan dengan peraturan, apa lagi ahli ditengarai adalah staf ahli dari Ketum PWI Pusat.
“Bagaimana mungkin Pengurus melanggar PD/PRT yang menghukum adalah Pengurus. Sebab sesuai peraturan, setiap pelanggaran yang berhak menghukum adalah Dewan Kehormatan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Hadi Soetrisno, S.H. mengatakan, penjelasan ahli hanya menerangkan seputar karya-karya jurnalistik yang diikat oleh Kode Etik tidak kepada konteks tata kelola administrasi organisasi yang dilanggar oleh Pengurus dan anggota.
Dalam SK 228 juga ikut disoroti, Hadi Soetrisno, SH, karena menurutnya tidak menyebut konsideransi SK 25 pada kata mengingat dan menimbang yang menganulir SK 25. Bahkan kata Hadi, SK 228 ini aneh karena ditetapkan tanggal 16 Februari 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Januari 2021, “jelas Hadi. (*/Tim)