Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Keadilan Restoratif, Benarkah Sudah Sejalan Dengan Sila Kelima, Berikut Penjelasannya

  • Share

SUARA GMBI | MAKASSAR, SULSEL – Restorative Justice merupakan program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Seperti yang diketahui bersama Sosialisasi program tersebut sudah berjalan dibeberapa wilayah, seperti halnya kegiatan kali ini di adakan di wilayah hukum Polda Sulsel yang bertempat di Hotel Claro, Makassar, Kamis (28/10/2021).

Acara tersebut turut dihadiri langung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam, M. Si, Perwakilan dari Kabareskrim dan Beberapa Jajaran Dari Polda Sulsel.

Apa itu restorative justice?

Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif sebagai suatu pendekatan yang menawarkan dan memberikan penyelesaian persoalan hukum pidana, di luar otoritas aparat penegak hukum yang harus menempuh jalan panjang melalui sistem peradilan pidana.”

Kabid Humas Polda Kombes Pol E. Zulpan Mengatakan, Dengan Diadakannya Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, diharapkan para penyidik dilapangan bisa mengimplementasikan hal tersebut.

Hari ini juga di hadiri dari 7 perwakilan polda tentunya di harapkan bisa menerepkan di wilayahnya masing-masing khusunya di bagian penyidik dalam rangka peningkatan tindak pidana yang berkeadilan dengan menggunakan konsep Restorative Justice. Lanjutnya

Selain itu, E Zulpan Secara khusus berpesan dengan adanya Restorative Justice ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang berperkara, dengan adanya perpol tersebut diharapkan para anggota dilapangan tidak lagi ragu dalam menerapkan Restorative justice karena sudah ada landasan hukumnya, yaitu perpol (peraturan kepolisian) Nomor 8 Tahun 2021.

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, oleh sebab itu semua pihak bisa melapor namun kembali lagi dilakukan penyidikan mana yang benar sesuai perkembangan penyelidikan dilapangan untuk mendapatkan keadilan, Tutupnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *