Buntuk Dari Dugaan Pelanggaran Sejumlah Tempat Hiburan Malam, THM Barcode Ditutup

  • Share

SUARA GMBI | MAKASSAR, SULSEL – Puluhan anggota Satuan Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar mendatangi Barcode Cafe & Lounge yang berada di Jln. Amanagappa untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM), kegiatan tersebut dilakukan dengan memasang papan bicara di depan pintu masuk Barcode, Pada Kamis (04/11/2021).

Awalnya Anggota Satgas Raika Irwan membacakan Berita Acara Penutupan & Penyegelan dengan Nomor BAP/XI/X/BPHPD/2021 yang diterbitkan pada Kamis tgl 04 Oktober 2021 tentang Penutupan dan Penyegelan Barcode yang beralamat di Jalan Amanagappa RT03 RW01 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Dari situ terungkap, owner Barcode Imam Umar dianggap melanggar Surat Edaran Walikota Makassar No.443.01/0207/SE/Kesbangpol/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pembhaasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 Kota Makassar.

Ka.Sat.Pol PP Kota Makassar Muh Iqbal Asnan Mengatakan, Langkah penutupan dan penyegelan Barcode merupakan langkah terakhir dari sekian teguran yang diberikan.

“Ini juga peringatan bagi pelaku usaha yang bandel”,Imbuhnya.

Seringkali diberikan teguran lisan, Beberapa kali juga diberikan teguran secara tertulis, namun THM ini selalu melanggar sehingga pemkot putuskan segera melakukan penyegelan, Langkah ini penting sebagai warning kepada pelaku usaha lain”, Tutur Iqbal pada awak media.

Penanggung jawab operasional Barcode Ilman Umar menerima keputusan dan menandatangani berita acaran penutupan dan penyegelan seraya mempersilahkan petugas memasang papapan bicara di pintu masuk.

Ilman mengaku pihaknya sudah mendapat teguran sebanyak tiga kali. Namun terkait ijin, ijin barcode tidak kadaluarsa.

“Kami sudah mendapat teguran tiga kali. Terkait ijin tidak kadaluarsa. Karena ada metode pengurusan ijin yang baru, pengurusan ijin kami agak terlambat”, Pungkas Ilman.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *