PLT Kades Kali Komara Labrak Surat Ederan Dirjen Pajak

  • Share

SUARAGMBI | TAKALAR–Penesehat hukum Ahli Waris Bandera bin Hamadong, Hadi Soetrisno SH, kepada sejumlah awak media di salah satu Warkop di Alun-alun H.Makktang Daeng Sibali Takalar, Senin(22/11/2021) mengatakan, “Baru saja pulang dari Kantor Kejari Takalar mengecek surat laporan pengaduan terkait tindak pidana korupsi dan pemalsuan data yang ditengarai manupulatif dan penuh rekayasa.yang diduga dilakukan PLT Kades Kali Komara, Baharuddin Sinjai, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.

Menurut Hadi Soetrisno, “Ada dua alasan mengapa klian kami melayangkan laporan ke Kajari Takalar.”

“Pertama, Adanya Keterangan Garapan Nomor 045.2.627/SKG-DKK/X/2019 tertanggal 10 Oktober 2019, Cum Suis yang diterbitkan oleh PLT Kades Kali Komara, Baharuddin Sinjai, yang diduga melabrak Surat Edaran(SE) Direktorat Pajak Nomor 15/PJ.6/1993 Tentang Larangan penerbitan Girik/Petuk D/Ketitir/Keterangan obyek pajak.

“Disamping itu Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No: 2 tahun 1962 Jo. Keputusan menteri dalam Negeri No. 26/DDA/1970 menegaskan bahwa yang dianggap sebagai bukti hak adalah bukti surat pajak hasil Bumi yang diterbitkan sebelum tanggal 24 September 1960,”

“Kedua, Adanya indikasi hubungan kekerabatan yang berbau Kolusi Korupsi dan Nepptismel, sehingga Baharuddin Sinajai menerbitkan Surat Garapan diatas tanah yang telah dilekati hak di atasnya (Tanah Adat). Adapun tanah adat tersebut adalah milik Bandera bin Hamadong yang tercatat dalam buku pendaftaran huruf C dengan nomor Kohir 575C1 Persil 21a dan Persil 21b.

Berdasarkan data lapangan dan data yuridis lokasi tersebut milik Bandera bin Hamadong.”

“Lanjut Hadi Soetrisno yang karib disapa Bung Hadi ini mengatakan, “Dirjen Pajak telah mewanti-wanti melalui Surat Edarar nomor 15/PJ.6/1993 agar tidak menerbitkan keterangan-keterangan yang dapat dijadikan sebagai pembuktian hak atas tanah karena dapat menimbulkan masalah baru, “tutur Hadi.

Oleh karena Itu sebagai Penesehat Hukum Ahli Waris Bandera bin Hamadong meminta dan mendesak Kejari Takalar untuk memanggil pihak-pihak terkait dengan persoalan ini

Apalagi Kejaksaan Agung diberbagai kesempatan selalu menyampaikan agar korps Kejaksaan berada di garda terdepan memberantas mafia tanah, “tutup Hadi Soetrisno. (**)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *