Ketua Wilter Sulsel : Tangkap Ketua Umum GMPI Serta Oknum Terlibat Pengrusakan, Penganiayaan Hingga Tewas dan Bubarkan!!

  • Share

SUARA GMBI | SULSEL – Ormas memiliki peran penting di dalam pembangunan nasional setelah di undangkanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat UU No.8/1985. Dimana pada masa orde baru, penggunaan ideologi pada ormas diberlakukan secara ketat melalui asas tunggal Pancasila yang dalam hal ini dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UU No.8/1985 .

Drs.Sadikin S, menegaskan bahwa melalui undang-undang tersebut, khususnya yang terdapat di dalam Bab.VII tentang pembekuan dan pembubaran yaitu Pasal 13 s.d Pasal 17, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat apabila ormas melakukan kegiatan yang menggangu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, serta memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu, regulasi hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, Sadikin menjelaskan pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 16/2001 tentang Yayasan, UU No. 28/2004 tentang Perubahan UU No. 16/2001 tentang Yayasan, dan UU No.16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Berdasarkan prinsip Due Process Of Law (adalah setiap penegakan dan penerapan hukum pidana harus sesuai dengan “Persyaratan Konstitusional” serta harus “mentaati hukum”), suatu organisasi yang melanggar aturan hukum pidana, mengganggu ketertiban umum, mengancam keselamatan publik, atau membahayakan keamanan negara dapat dibubarkan melalui proses pidana secara bersamaan terhadap orang-orang yang mewakili organisasi tersebut,” ucap Sadikin. Minggu (28/11/2021).

Olehnya itu Ketua GMBI Wilter Sulsel Sadikin meminta kepada pemerintah, mulai dari KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, MENHKUMHAM, MENDAGRI, MENSESNEG, MENKOMINFO dan MENKOPOLHUKAM untuk melakukan pembekuan dan pembubaran serta menangkap semua pelaku dan oknum Intelektual dibalik semua kejadian ini.

Baca juga

“Tangkap oknum ormas berseragam GMPI dan otak Intelektualnya, yang mana telah melakukan pengrusakan, penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa (TEWAS), dan adili Ketua Umum Ormas GMPI yang mana membiarkan oknum ormas berseragam GMPI membawah senjata tajam melakukan pencegatan dan bertindak anarkis, itu sangat bertentangan dengan asas Pancasila sesuai dengan UUD 1945, karna itu merupakan dasar berorganisasi berbangsa dan bernegara,” Tegas Sadikin.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *