Kenapa Sejak 1995 Negara Sudah Nikmati Sebagian Harta Muhiddin, Ahli Warisnya Belum Bisa ?

  • Share

SUARAGMBI, MAKASSAR–Ahli Waris Muhiddina bin Mamumang, Hasan Saleh Daeng Mangka kepada sejumlah awak media di salah satu Warkop Jl Pelita Raya Makassar, Sabtu(29/11/2021)sore menceritakan perjalanan panjang, kurang lebih 16 tahun para ahli berupaya mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak keluarganya.

Menurut Hasan Saleh yang karib disapa Daeng Mangka ini, “Pada tahun 1995 saya mewakili keluarga menghibahkan sebagian harta berupa tanah warisan Kakek kami, Muhiddin bin Ma’mumang luasnya kurang lebih 200 M2 kepada Pemkot Makassar untuk pembangunan kantor kelurahan Parang Tambung Kec.Tamalate Makassar.”

“Saya mewakili ahli waris membuat surat pernyataan untuk menghibahkan sebagian tanah kepada Pemkot Makassar(Kelurahan Parangtambung) tanggal 30 Maret 1995 dengan nomor Register 32/593/KMS/1995.
Surat tersebut diketahui Lurah Maccini Sombala (kelurahan induk) Idris Mapasaile,BA,” ungkap Daeng Mangka.

Mangka menambahkan, “Surat Keterangan Batas yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Macini Sombala yang pada saat itu masih kelurahan induk, nomor 261/593/KMS/V/1995
DItandatangani pada tanggal 16 Mei 1995.

Lanjut Mangka mengatakan, “Ada pun batas Utara: Tuan Bahasan dengan Rumah Daeng Kebo. Selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Timur: Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba. Barat Jaking bin Tamung,”

Lebih lanjut Daeng Mangka mengatakan, “Tanah seluas 0.49 Ha milik
Mendiang Muhiddin bin Mamumang terletak di Kelurahan Parangtambung terdaftar dalam buku C dan F dengan nomor Kohir 374 C I Persil 35 D III Blok nomor 10.”

Saat ditanya kenapa sudah sekian lama belum bisa nikmati warisan Mendiang Muhiddin bin Mamumang?

Lelaki yang lama merantau di Papua ini terlihat tunduk sejenak kemudian mengatakan, “Begitulah negeri kita tercinta ini, padahal pihak yang menguasai saat ini pernah menawarkan hibah ke Pemkot (Kelurahan), tetapi di tolak karena lokasi tersebut bukan haknya.”

Sesuai hasil penelusuran media ini, hibah yang diberikan ahli waris dari Mendiang Muhiddin, telah tercatat dalam buku aset Pemkot Makassar sebagai berikut, Sertifikat Arsip 2019,
Hak Pakai(HP) Nomor 20001 – Surat Ukur (SU) ,42/2001/ KELURAHAN PARANG TAMBUNG. (M.Said Welikin/*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *