SUARA GMBI | SINJAI – Kasus dugaan Penghinaan dan pencemaran Nama baik serta Penyebaran Informasi Bohong di desa Patongko kecamatan Tellulimpoe yang melibatkan perempuan atas nama SR dan AA terus Bergulir.
Seperti yang diketahui bersama, sebelumnya oknum Sekdes Tellulimpoe di laporkan oleh warganya sendiri terkait dugaan kasus pelecehan.
Kasus tersebut itu di laporkan langsung oleh warganya sendiri, namun karena tak Terima nama baiknya di cemarkan lantaran apa yang diberitakan oleh SA dan AA itu tidak benar adanya, akhirnya RS melaporkan balik atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Menurut keterangan korban dalam hal ini RS yang juga sebagai oknum Sekdes di Tellulimpoe yang kami hubungi melalui Telfon seluler mengatakan Bahwa ” Betul, mereka itu berdua sudah diperiksa di reskrim Polres Sinjai, saya dapat Informasi Kemarin Setelah saya pertanyakan Tindak Lanjut kasus tersebut di Polres Sinjai.”, Selasa, (07/12/2021).
Sementara pihak Reskrim Sinjai, dalam Hal ini Penyidik yang kami konfirmasi membenarkan Hal Tersebut ” Iye, masih sementara penyelidikan, terlapor sudah dimintai keterangan, dan kedepannya kami akan melakukan gelar perkara”, Pungkasnya.