Refleksi Akhir Tahun, Menakar Arah Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK 

  • Share

SUARA GMBI | MAKASSAR, SULSEL – Badan Buruh Pemuda dan pekerja pemuda Pancasila sulawesi selatan menggelar acara dialog ketenagakerjaan refleksi akhir tahun dengan mengangkat tema menakar arah ketenagakerjaan pasca putusan mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020.

Kegiatan tersebut digelar pada Senin (27/12/2021) di Warkop JLC (Joe Losari Community) jl. Jenderal Sudirman, Kota Makassar, yang dihadiri oleh ratusan peserta yakni selain dari kader Pemuda Pancasila juga dihadiri oleh beberapa delegasi organisasi serikat pekerja, LSM dan ORMAS dan awak media.

Selain itu, pasca pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya,

Ibu Nurjaya, SH.MH, Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Nielma Palamba Kapala dinas Ketenagakerjaan kota Makassar,

Dr. Arqam Azikin (Analis Politik Kebangsaan/KorNas Komunitas Forum Bela Negara (FBN) Indonesia, Sibali, S.E, S.H (Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial PN Makassar), DR. Andi Amirullah Djaya,SH (Rektor Universitas Pepabri Makassar 2012-2017), Adrianus Doni, SH (Perwakilan Serikat Pekerja)

Dalam amar putusan, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun dari putusan ini diucapkan.

Sibali, S.E.,SH Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Sementara Kadis ketenagakerjaan kota Makassar Nielma Palamba mengatakan bahwa ketenagakerjaan sudah menjadi isu nasional sehingga kami hanya mengikuti apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dr. Arqam Azikin mengatakan bahwa bendera merah putih harus lebih tinggi posisinya dari bendera partai politik karena partai politik boleh bubar, partai politik boleh berhenti berkuasa tapi Negara ini tidak boleh bubar.

“silahkan berkonsolidasi melakukan gerakan moral dan gerakan intelektual karena itu bukan kepentingan siapa, bukan kepentingan buruh semata tetapi lebih kepada kepentingan buruh keseluruhan.” Ucap Dr. Arqam Azikin.

Kegiatan dialog ini berlangsung elok dan diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dan ditutup dengan foto bersama.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *