LSM GMBI Laporkan 5 Perusahaan Yang Berada Di Kabupaten Konut Di Dirkrimsus Polda Sultra

  • Share

SUARA GMBI | KONAWE UTARA – LSM-GMBI Distrik Konawe Utara Melaporkan 5 Perusahaan Ke POLDA Sultra Terkait Izin Pelabuhan/Jetty.

Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Selain Sebagai salah satu pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Terbanyak di Indonesia Daerah tersebut juga diketahui sebagai penyumbang Nikel Terbesar di Negara ini. Selain itu Penguasan WIUP telah menduduki 75%± dari luas Keseluruhan Wilayah Tersebut.

Kehadiran Korporasi dan dalam Mobilisasinya tentunya tidak terlepas dari peran serta sarana dan prasarana pendukung baik dalam kegiatan Eksplorasi,Eksploitasi maupun Produksi.

Dalam Perjalanan Berbagai Perusahaan pengolah Nikel tersebut. Terekam beberapa Aktivitas Pembangunan serta Penggunaan Sarana Yang Diduga tidak Memiliki izin.

Dari Temuan LSM- GMBI Distrik Konawe Utara beberapa Waktu yang Lalu. Terbukti Ada beberapa perusahaan yang diduga membangun dan menggunakan Fasilitas Pelabuhan/Jetty Tanpa memiliki izin. Sehingga ditindaklanjuti dengan Pelaporan Ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (POLDA SULTRA) sebagai Supremasi Penegak Hukum.

Dari pantauan Kami Pada saat Investigasi ke Lokasi Penambangan memang kami temui ada beberapa Perusahaan yang Aktif Melakukan kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan/Jetty selain kegiatan Tersebut kami juga temui Perusahaan yang masih dalam tahap Pembangunan Pelabuhan/Jetty yang kami duga Tanpa izin. Imbuh Yahya Mubaliq Ketua LSM GMBI Distrik Konut.

Lebih Lanjut Yahya, Terkait Beberapa Perusahaan yang kami Laporkan Merupakan tindaklanjut atas hasil Permintaan Memberikan Keterangan dari Dinas Perhubungan (DISHUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Bidang Pembangunan Pelabuhan.

Diantara Perusahaan yang dimaksud meliputi :
1. PT. Cinta Jaya
2. PT. Binanga Hartama Raya
3. PT. Putra Intisultra Perkasa
4. PT. Primastian Metal Pratama
5. PT. Rizqi Sinar Biokas

Tentunya Hal ini merupakan masalah yang krusial mengingat Bahwa setiap Aktivitas yang dilakukan oleh Koporasi tidak terlepas dari rambu-rambu Regulasi, ini juga yang diamanatkan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pada Pasal (98) Secara Jelas mengatur Mengenai Pembangunan serta Pengoperasian Pelabuhan/Jetty. Selanjutnya diatur mengenai pidananya pada Pasal (297). Secara nyata tentunya ini tidak dibenarkan Oleh hukum belum Lagi kewajiban Perusahaan Tambang dalam membangun sarana prasarana pendukung Opersional

Aturan demi aturan telah pemerintah Keluarkan Perihal Pertambangan, terlebih lagi belum lama ini pemerintah Membekukan 2.078± IUP. Ini menandakan bahwa perlu adanya Perhatian Khusus, terlebih Lagi ancaman bencana Ekologi dengan Hadirnya Korporasi.

Kami tidak anti terhadap Korporasi Karena telah diberikan Ruang Oleh Undang-undang dan Negara, Tetapi hal ini kemudian tidak membuat Korporasi Berlaku seenaknya tanpa berpegang Pada Aturan yang ada. Tutup Yahya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *