SUARA GMBI | KARAWANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI) mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan PT. Ichii Industrial Indonesia terkait pengelolaan limbah yang tidak mengantongi ijin. LSM GMBI dan 5 organ Taktis forum ormas dan LSM Karawang bersatu sampai saat ini masih mempertanyakan legalitas jelas pengelolaannya.
Menurut Ketua Umum LSM GMBI Moch. FAUZAN S.E,. Keberadaan PT. Cahya Kusuma saat ini menjadi akar permasalahan atas konflik yang terjadi di Karawang. Fauzan pun menilai PT Ichii sendiri telah melakukan upaya mengadu domba dan melakukan secara sepihak atas pengelolaan limbah B3 dan nonB3.
Menurut Fauzan, seharusnya tragedi Karawang atas pengeroyokan pun tidak akan terjadi dan adu domba ini dilakukan oleh pihak pihak yang tidak mau melakukan negosiasi, khususnya ada kepentingan pengusaha yang mementingkan perutnya sendiri.
“Yang kami pertanyakan kenapa kementerian lingkungan hidup dalam hal ini sebagai pengawas dan yang memberikan perijinan tidak peka terhadap permasalahan PT. Ichii saat ini, sampai terjadinya permasalahan dengan elemen masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup harus peka terhadap gejolak yang terjadi di PT Ichii, seharusnya memanggil pihak pihak yang berkepentingan dan elemen masyarakat yang saat ini telah melakukan pengaduan terhadap pabrik PT Ichii tersebut.
” Dugaan kuat kami jelas pengelolaan limbah B3 dan nonB3 ini tidak berijin dan tidak mengindahkan kepentingan organisasi masyarakat sekitar”. jelas Fauzan
Sambungnya, terkait pengelolaan limbah yang tidak mengantongi ijin tersebut LSM GMBI dan 5 organ Taktis forum ormas dan LSM Karawang bersatu meminta kegiatan untuk sementara semua proses pembuangan limbah buangan atau produksi , limbah B3, nonB3 untuk di status quokan sebelum kesepakatan tercapai.
“Kami LSM GMBI yang diminta untuk mendampingi akan tetap bergerak selama persoalan pengelolaan limbah buangan limbah di PT. ICHii Industries Indonesia belum selesai dengan pihak yang telah sesuai prosedur UU Cipta Kerja dan UU yang terkait” Tegas Fauzan.