SUARA GMBI | MAMUJU, SULBAR – Barisan Masyarakat Pinggiran Indonesia (BMPI) Sulawesi Selatan bersama Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) dan Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI Pare-Pare dampingi Bunga (bukan nama sebenarnya) terkait dugaan kasus rudapaksa yang di alaminya.
BMPI Sul-Sel, PERADMI dan PBH BAIN HAM RI Pare-Pare melaporkan kasus ini di kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sul-bar), Mamuju, 19 Januari 2021.
Dugaan tindakan asusila yang di alami bunga (15) dilakukan pamannya sendiri di area perkebunan kelapa sawit berinisial “S” warga Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Menurut keterangan, korban tinggal bersama S dimulai sejak akhir 2019, “S” meminta Bunga untuk tinggal bersama kepada orang tua Bunga. Bunga mengaku dilecehkan berulang kali sejak Desember 2020.” tutur Bunga
Dalam keterangannya, Berbagai macam modus ajakan dan paksaan untuk melayani nafsu bejat “S”, Salah satunya menyuruh bunga membeli tabung gas untuk menghindari kecurigaan istri dan kedua anaknya untuk digiring ke perkebunan sawit, serta diancam tidak memulangkan bunga ke orangtuanya di makassar jika membeberkan.
Kasus terungkap ketika foto bugil di handphone miliknya diperiksa sepupunya.
”terungkap saat anak saya (sepupu bunga) meminjam HP korban, lalu dia temukan foto bugil, dan terungkap jika dia tidak mengirim foto itu ke S, video syur yang sempat direkam tersangka saat melakukan aksi itu akan di sebar “. Ungkap MA, Paman Korban selaku wali dalam pelaporan.
Dikonfirmasi di SPKT Polda Sulawesi Barat, Brigpol Salahuddin menyatakan ” Benar adanya laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti “, terangnya.
Adv. Arni Jonathan, S.H, Penasehat Hukum Bunga ditemui awak media mengatakan, Dugaan Tindak Asusila yang di alami bunga adalah kejahatan serius.
”Kami dari Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), BAIN HAM RI dan Barisan Masyarakat Pinggiran Indonesia (BMPI) Sulawesi Selatan sangat mengutuk tindakan bejat terduga pelaku dan mewakili pihak keluarga sebagai kuasa hukum telah melaporkan dan akan terus mengawal sampai tuntas dengan harapan agar pelaku dihukum dengan berat ” Ujarnya.
Sementara Ketua Umum BMPI Hasyim Dg Ullhu dan ketua BMPI Sul-Sel Mustaman mengatakan bahwa pelaku harus di berikan hukuman yang seberat-beratnya.
“kami meminta pelaku “S” dihukum berat. Hukuman kebiri dianggap pantas diberikan karena pelaku sudah menghancurkan masa depan korban,” tegas Hasyim Dg.Ullhu saat di konfirmasi Via WhatsApp, Jum’at (21/01/2022). (*)