Kasus Pemukulan Janda Di Kabupaten Takalar Memasuki Babak Baru

  • Share

SUARA GMBI | TAKALAR – Kasus lanjutan pemukulan Janda Tua yang berumur 61 tahun atas nama Lu’mu Dg.Ngugi (korban) di lingkungan Malla’ka kelurahan patte’ne kecamatan polongbangkeng selatan kabupaten takalar yang sempat mengakibatkan korban terbaring lulai dan lemas selama sepekan di rumahnya akibat pemukulan yg dilakukan oleh RA (pelaku) yg sempat membuat nitizen dan warga Takalar geram dan emosi kini sudah mulai ada titik terangnya

Lembaga swadaya masyarakat Gerakan masyarakat bawah indonesia LSM GMBI Distrik Takalar sebagai kuasa pendamping Korban pada hari kamis Tgl 17 Februari 2022 yg mendampingi korban beserta para saksi mata menghadap ke Polsekta polong bangkeng selatan untuk melengkapi berkas aduan korban untuk selanjutnya di limpahkan ke kejaksaan negri kab.Takalar.

Syabri Syam sebagai Kordiv Litigasi LSM GMBI Distrik Takalar menyampaikan kepada awak media hasil konfirmasi dengan salah satu anggota polsekta polong bangkeng selatan mengatakan bahwa insya allah hari senin depan berkas aduan korban yang kami dampingi sudah akan segera di limpahkan ke kejaksaan negeri kab.Takalar.

Di tempat terpisah Rahim Sua ketua LSM GMBI Distrik Takalar saat di konfirmasi mengatakan sangat mengapreseasi kerja keras pihak APH di kab.Takalar dan mendukung penuh pihak APH yg di anggap cepat dan tanggap di dalam penanganan kasus kasus penganiayaan di kab.Takalar yang sesuai dengan slogan polri Melindungi dan mengayomi masyarakat.

Selain itu Rahim Sua juga menyampaikan hasil perbincangan dengan beberapa keluarga besar (korban) untuk tetap tenang dan tdk berbuat anarkis sembari menunggu hasil kerja keras pihak APH yang tadinya mengatakan begini,

“APABILA APH TAKALAR TIDAK BISA MENANGKAP (pelaku RA) MAKA KAMI DARI PIHAK KELUARGA AKAN MENGAMBIL LANGKAH SENDIRI UNTUK MEMBAYAR PERLAKUAN PELAKU RA TERHADAP LU’MU DG.NGUGI”, ungkapnya.

Negara kita adalah negara hukum, Siapa pun dan di manapun, apapun pangkat dan jabatan apabila melakukan perbuatan melanggar hukum maka akan di proses sesuai hukum yg berlaku di negara kita ini, jadi tetap serahkan sepenuhnya kepenegak hukum, Tegasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *