GMBI Ke Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar

  • Share

SUARA GMBI | MAKASSAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Selatan-Selatan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi-Selatan, sebagai tindak lanjut penyuratan yang telah dilayangkan kepada Kejati Sulsel demi mendukung kinerja kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel, Hadi Soetrisno, SH, meminta Kejati Sulsel mengusut tuntas atas laporan kami dan mengusut juga dalang dibalik penggunaan nama-nama oknum pegawai kontrak sejak 2017 sampai 2020, karena itu merupakan perbuatan yang kami duga koruptif saat pertemuan di Kejati Sulsel, di Makassar, Senin, (21/2).

Menurut Hadi Soetrisno, penggunaan nama-nama oknum pegawai Kontrak Satpol PP Kota Makassar di tiap kecamatan ada sekitar 10 orang di masing-masing kecamatan yang diduga fiktif.

“Menurut beberapa sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, bahwa masing-masing nama yang masuk di Kecamatan diarahkan untuk membuat rekening Bank Sulselbar, buku, ATM beserta nomor Pin’nya disetorkan ke salah satu oknum pegawai dilingkup Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa adapun jenis kegiatan honor tambahan menurut sumber yang diterima di kecamatan meliputi, Jasa tenaga poking kegiatan pengamanan wilayah kecamatan, biaya pengelolaan TBS, pengawasan dan keamanan kecamatan, Jasa tenaga pendukung pengawasan satpol PP dan gaji honor.

Setelah sumber mengecek dan melihat nominal dana yang masuk mulai tahun 2017 s/d 2020 cukup besar menghampiri Rp.40 jt/pegawai kontrak, dan itu bervariasi tiap-tiap nama oknum pegawai kontrak Satpol PP yang digunakan. Padahal pegawai bersangkutan yang namanya digunakan hanya diberikan uang saku sekitar Rp.150 ribu / Rp.200 ribu tiap kali pencairan, dan itu tidak sampai setahun, padahal kegiatan tersebut terus berjalan sampai akhir tahun 2020.

Berdasarkan hal itu, Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel Hadi Soetrisno mempercayakan semua ini kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pemanfaatan nama-nama oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Makassar, serta menindak lanjuti otak dibalik semua ini.

“Kami percaya bahwa di era modernisasi saat ini, pihak penegak hukum lebih memudahkan pekerjaannya untuk dapat mengungkap semua dugaan tersebut di atas melalui proses Penyelidikan dan Penyidikan, kami berharap dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengungkap otak pelaku dan memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Ketua GMBI Wilter Sulsel, Drs.Sadikin S, mengatakan bahwa apa yang kami laporan tersebut diatas merupakan dugaan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar 10M (sepuluh miliar). Kami berencana akan ketemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan, R.Febrytrianto, S.H.,M.H, untuk membicarakan laporan GMBI Wilter Sulsel terkait surat yang dikirimkan melalui Via Pos Indonesia.

“Dalam waktu dekat kami pengurus LSM GMBI Wilter Sulsel berencana untuk bersilaturahmi dengan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R.Febrytrianto, S.H.,M.H, sebagai bukti dukungan kami terhadap penegakan hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana surat/laporan kami Terkait dugaan tersebut diatas telah sampai Kepada Jaksa Agung RI (Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MM) dan Presiden RI (Ir.H.Joko Widodo),”pungkasnya.

Red.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *