Ketum DPN Sapu Jagad : Lebih Baik Inpres Program JKN Dihapuskan atau Direvisi

  • Share

SUARA GMBI | JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) DPN SAPU JAGAD, Agus Yusuf merasa heran kenapa harus dikaitkan antara optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional atau BPJS dengan layanan publik pemerintah. Hal ini menurutnya tidaklah sangat tidak rasional.

“Sebagai hak masyarakat yang tidak ada kaitannya jangan dipaksakan, jaminan kesehatan adalah hak mutlak setiap individu rakyat Indonesia yang harus diberikan oleh pemerintah tanpa terkecuali, “tegas Agus Yusuf dalam siaran persnya yang diterima awak media ini via WhatsApp, Minggu (20/02/2022) kemarin.

Masih dikatakannya, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Apakah pemerintah sudah melalui penelitian akademis tentang kebijakan Perpres tersebut, sosialisasi dan opini masyarakat, Jika Inpres No.1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Diterapkan, maka pemerintah harus hapus iuran BPJS,” jelasnya Yusuf.

Sedangkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Kami mendukung Target seluruh Rakyat Indonesia 100% terdaftar sebagai Anggota BPJS ikut serta dalam program JKN, maka sebaiknya pemerintah juga memberikan subsidi total pembiayaan BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia, jangan paksa rakyat untuk melaksanakan Inpres yang tidak rasional, dalam masa pandemi dan merosotnya ekonomi ditambahkan beban kepada masyarakat, “tandasnya.

Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional akan menjadi bumerang Presiden dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang kebijakan pemerintah dalam pengelolaan negara yang tidak pro rakyat.

“Kita mengkritisi kebijakan pemerintah bukan individu, maka lebih baik Inpres Program JKN dihapuskan atau direvisi. pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan dari Inpres tersebut kini semakin membingungkan dan memberatkan dengan ketetapan-ketetapan yang kurang mendasar, “tutupnya. (*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *