Lambatnya Kasus Aksi Penghadangan Dan Penyerangan Di Sinjai Dipertanyakan Ada ❓❓❓❓

  • Share

SUARA GMBI | SINJAI – Kasus pengancaman dan penghadangan aksi demonstrasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) dimana tempat kejadian perkara (TKP) Pas di samping Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai sejak 23 September 2021 lalu yang hingga kini belum juga jelas rimbanya.

Kenapa tidak, kasus tersebut yang sebelumnya dilaporkan hingga berproses di Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) ini kemudian dilimpahkan ke Polres Sinjai berdasarkan surat Kapolda Sulsel yang ditujukan kepada Kapolres Sinjai dengan nomor: B/ 3809/X/RES/2021/ Ditreskrimum untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Sementara Oknum diduga terlibat dalam pengancaman dan penghadangan massa unjuk rasa LSM GMBI di Sinjai tercatat sebanyak 14 orang, di antaranya disinyalir menjadi inisiator yakni inisial IS, IU, AS juga terlibat yakni LM, IK dkk.

Padahal Sebelumnya, humas LSM GMBI Distrik Sinjai Rustam Panjaitan mengungkapkan, bahwa laporan ketua GMBI Wilter Sulsel tertanggal 07 Oktober 2021 telah ditindak lanjuti oleh Polda Sulsel.

Namun dengan pertimbangan TKP berada di Kabupaten Sinjai sehingga Penyelidikan lebih lanjut berkas laporan aduan tersebut dilimpahkan di Polres Sinjai.

“Kapolda Sulsel telah melimpahkan perkara ini ke Polres Sinjai sebagaimana tertuang pada surat pemberitahuan yang kami terima, dengan nomor: B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2021,” kata Rustam, Sinjai, Jumat, (19/11/2021).

Doc : Saat Penghadangan Aksi Massa Unjuk Rasa Oleh OTK

Sementara untuk mendapatkan informasi valid terkait perkembangan kasus tersebut, tim media berusaha melakukan konfirmasi Kasubbag Humas Polres Sinjai. AKP Patahuddin mengatakan masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi dari beberapa pihak.

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa pihak akan dimintai keterangan lebih lanjut,” Pungkas Kasubag AKP Patahuddin. Selasa, (01/03/2022).

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi Drs. Sadikin. S, selaku ketua LSM GMBI Wilter Sulsel, kecewa dan menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus tersebut.

“Padahal mulai dari pelimpahan berkas, saksi-saksi semuanya sudah di proses, namun hingga saat ini belum ada titik terang,” Tegas Sadikin.

Ia menambahkan pelimpahan kasus ini ke Polres Sinjai diharapkan untuk percepatan penyidikan tetapi prosesnya tatap memakan waktu cukup lama.

“Ada apa dengan pihak polres sinjai tidak menuntaskan bahkan perkembangan kemajuan penyidikan nya pun memakan waktu yang cukup lama,” Tambahnya. 

Kedatipun sebelumnya lambang, Drs. Sadikin tetap berharap kepada pihak penegak hukum untuk mempercepat proses penyelesaian masalah.

Paling tidak memberikan keterangan lebih jelas terkait perkembangan kasus lantaran ketidakjelasan suatu perkembangan kasus justru terkesan redup dan menimbulkan tanda tanya ditengah Masyarakat.

“Kami berharap agar permasalahan ini cepat di selesaikan oleh pihak-pihak penegak hukum polda sulsel dalam hal ini polres sinjai untuk segera menuntaskan kasus yang masih menyita perhatian dan tanda tanya di kalangan masyarakat ada apa sehingga perkembangan kasus ini redup, setidaknya ada kejelasan lebih lanjut seperti apa kasus ini,” Tutupnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *