SUARAGMBI, MAKASSAR,–Jaksa Agung meminta 18 kepala kejaksaan tinggi (kejati) yang baru dilantik hari ini mengawal penerapan restorative justice serta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus.
“Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
“Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan restorative justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat,” imbuhnya. Dikutip dari laman https://news.detik.com.
Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulawesi-Selatan, Hadi Soetrisno, SH hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan menemui Jaksa penyidik untuk memberikan bukti-bukti pendukung demi membantu pihak penyidik kejaksaan mengungkap dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar, Rabu (01/03/2022).
Hadi Soetrisno sambangi kantor penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan guna memberikan bukti petunjuk dua nomor rekening yang diduga fiktif dari kecamatan, kehadirannya diruang penyidik bertujuan untuk membantu pihak kejaksaan untuk lebih memudahkan tugasnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami hadir membantu penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan untuk memudahkan dalam proses pengungkapan dugaan tindak pidana khusus atau korupsi Satpol-PP kota Makassar, olehnya itu kami sudah memberikan dua alat bukti nomor rekening pegawai kontrak beserta sebagian nama-namanya yang mana diduga telah digunakan pada kegiatan tambahan di kecamatan”ucapnya.
Menurutnya dugaan pemanfaatan nama-nama pegawai kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar sudah mulai mendapatkan titik terang, tinggal tugas Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan mengungkap data-data yang telah diberikan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Hadi Soetrisno menjelaskan yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah.
“Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”ulasnya.
Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Olehnya itu, Hadi Soetrisno berharap kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan, agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan apa yang telah di Instruksikan Jaksa Agung RI (Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H).
“Harapan kami para penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat berperan secara maksimal, professional dan lebih cermat, dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan demi penegakan hukum, sehingga dapat menemukan bukti-bukti yang lebih outentik, dan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan perbuatan Korupsi,”paparnya.
Red.