Walikota Makassar Instruksikan PPID Siapkan Informasi Publik

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR Keterbukaan informasi publik saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar.

Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan di kediaman pribadinya Jalan Amirullah, Selasa (8/3/2022).

Dalam pertemuan ini Danny Pomanto, sapaan akrabnya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Dia menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di lingkup pemerintah Kota Makassar.

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing – masing, dengan memiliki minimal 100 followers,” ucap sang walikota.

Sementara itu perwakilan Komisioner KI Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Wali Kota ota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Pahir Halim melanjutkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yakni Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.

“Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini walikota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah diatur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.(*)

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *