DPC AWPI Lampung Tengah, Soroti Carut Marutnya BKSDM Untuk Kepemerintahan

  • Share

SUARA GMBI | LAMPUNG TENGAH – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Lampung Tengah Menyoroti carut marutnya penempatan Pegawai Kabupaten Lampung Tengah Khususnya di Dinas-Dinas Perkebunan ,Peterankan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah adanya dugaan jual beli jabatan sebab pada tangal 4 Februari 2022 Muhammad Tuwi yang sebelumnya menjabat Kasubag Perencanaan pada dinas Perkebunan, peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah dilantik menjadi Kasubag Kepegawaian dan tata Usaha Dinas Perkebunan, peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah akan akan tetapi pada tangal 10 Februari 2022.

  • Setelah Pembagian SK yang dibagikan oleh BKSDM (Badan Kepegawain dan Sumberdaya manusai kabupaten Lampung Tengah Yang Aneh SK Saudara atas nama Muhamad Tuwi Berubah menjadi fungsional Perencanaan dinas Perkebunan, peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah Selanjutnya lebih hebat lagi Jabatan Kasubag Kepegawaian dan tata usaha diisi oleh saudara Ari Puspa Dewi SH,MH (Yang sebelumnya memang menjabat bidang tersebut.

Akan Tetapi Saudari Ari Puspa Dewi SH, MH pada tangal 04 Februari 2022 tidak mendapat undangan pelantikan yang lebih aneh lagi, Saudari Ari Puspa Dewi SH, MH Mendapat surat Plt (Pelaksana Tugas ) Kabid Sapras pada dinas Dinas Perkebunan, peterankan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah.

Sekiranya tangal 28 Desember 2021 ada pelantikan jabatan eslon IV Struktur menjadi Pejabat Fungsional, Terjadi Kepada Saudari Wahiditati Permaisuri yang sebelumnya menjabat Kasubag Keuangan Dinas dinas Perkebunan, peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah.

Akan Tetapi pada tangal 10 Februari 2022 saudari Wahiditati Permaisuri Tidak Mendapatkan SK Tersebut dan sampai saat ini jabatan tersebut Kosong.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Lampung Tengah menduga Sekda Lamteng dan Kepala BKSDM Lamteng dan Kadis Perkebunan, peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah terlibat dalam persaolan tersebut Tegas Andrinsyah Ketua DPC AWPI (Asosiasi Wartwan Profesional Indonesia ) Lampung Tengah, (09/03/2022).

Andriansyah Ketua DPC AWPI Lampung Tengah mengatakan kita dari DPC AWPI Lamteng Sudah Mengirimkan surat terhadap persoalan tersebut kepada bapak Sekda Kabupaten Lampung Namun tidak ada jawaban baik secara lisan maupun tulisan, tegasnya. 

Dalam rangka turut serta mendukung Program Pemerintah untuk Memberantas Korupsi dan upaya mendapatkan aparat pemerintah yang bersih yang diamanakan dalam UU No,28Th,1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN pada bab pasal 9 tentang Peran Serta Masyarakat, serta sesuai dengan amanah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukan imformasi Publik serta Undang –Undang Pers NO 40 Tahun 1999.

Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU No31/1999 UU No20/2001 menyebutkan bahwa pengertian Korupsi setidaknya mencangkup segala perbuatan.

Sebab Kata Andriansyah Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Lampung Tengah kita tidak ingin Lampung Tengah yang kita cintai ini jadi lahan subur parktek jual beli jabatan seperti di kabupaten Probolingo Provinsi Jawa tImur Berapa waktu yang lalu yang di ungkap Komisi Pemberntas Korupsi (KPKRI). 

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Sekda Kabupaten Lampung Tengah dan BKSDM Lamteng dan dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi (Tim AWPI).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *