SUARAGMBI, MAKASSAR,–Beberapa perwakilan pedagang dari jalan Tamalate 1 No.1 Kelurahan Bonto Makkio, sambangi kantor Kecamatan Rappocini guna mengadukan sikap oknum Ketua Plt.LPM Kelurahan Bonto Makkio, Kamis (10/03/2022).
Muh Effendi, Anam dan Dibio mewakili pedagang hadir dikantor kecamatan rappocini guna mengadukan nasibnya yang mana telah dilarang untuk melakukan aktivitas berjualan seperti biasa.
“Kami hadir dikantor kecamatan guna meminta pemerintah hadir dan memberikan solusi kepada kami para pedagang agar dapat berjualan di tanah/halaman milik pemerintah seperti biasa dan tidak mendapatkan gangguan dari pihak manapun,”ucap Effendi.
Menurutnya, selama kurun waktu lima tahun terakhir, para pedagang rutin membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pihak mediator/pengelola (LPM Kelurahan Bonto Makkio).
“Para pedagang yang aktif berjualan di malam hari menyetorkan iuran sebesar 30 ribu/hari untuk biaya air dan lampu, sedangkan para pedagang yang berjualan disiang hari menyetorkan iuran sebesar 15 ribu/hari, dengan total pedagang sekitar 29, sekitar 19 pedagang aktif dimalam hari dan 10 pedagang disiang hari,”ucapnya.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Syarif selaku Ketua Plt.LPM Kelurahan Bonto Makkio Kecamatan Rappocini, ia membenarkan hal tersebut, terkait adanya perintah para pedagang berhenti berjualan.
“Betul. Jadi sudah disepakati oleh camat dan warga untuk dilarang, untuk melakukan aktivitas jual beli untuk waktu yang belum ditentukan. Menunggu hasil kesepakatan ataupun musyawarah camat dan warga (LPM, RW, RT dan ormas lainnya yang ada di Kelurahan Bonto Makkio),” ulas Syarif melalui pesan singkat via WhatsApp.
Saat awak media lanjut menghubungi Camat Rappocini Syahruddin,S.Sos.,M.Adm.Pemb terkait kesepakatan tersebut, dirinya membantah adanya kesepakatan dibuat bersama LPM Kelurahan Bonto Makkio untuk melarang aktivitas para pedagang.
“Artinya begini, sebenarnya kita mau pengelolaan dengan baik, karna LPM itu mengaku bukan pengelola,
karna dia bukan pengelola maka kita membuat pengelolaan, nah begitu buat pengelolaan pihak LPM tidak menerima karena tidak ikut andil didalamnya sehingga melakukan aksi, sekarang begini saya sudah komunikasi sama Kadispora menyampaikan juga terkait pengelolaan aset sementara merumuskan, satu diantaranya termasuk di Hertasning. Saya tidak pernah melarang, wajar tidak kalau warga dilarang menjual, kan kasian,”tutur Syahruddin Camat Rappocini melalui via telepon.
Menurutnya, para pedagang tetap akan berjualan seperti biasa, karna tidak ada larangan resmi dari pihak pemerintah, adapun iuran yang disetorkan ke pengelola dalam hal ini (LPM Kelurahan Bonto Makkio) tetap berjalan seperti biasa, sepanjang itu dikelola dengan transparansi, para pedagang tidak pernah merasa keberatan dengan hal itu, kecuali pengelolaan iuran tersebut dikelola dengan tidak transparan, tutup Effendi.
Red.