LSM GMBI Wilter Sultra Siap Bersinergi Bersama Satlantas Polresta Kendari Kurangi Pengguna Knalpot Racing !!

  • Bagikan

SUARA GMBI | Kendari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan LSM-LSM lainnya menggelar rapat terkait maraknya Knalpot Bising di Kota Kendari, di salah satu warkop di Jalan Buburanda Kota Kendari, Senin (14/03/2022).

“Alhamdulillah hasil rapat bersama LSM GMBI Wilter Sultra kita mendapatkan masukan dan manfaat karena itu juga merupakan perwakilan masyarakat tentang unek-unek tentang penggunaan Knalpot bogar atau bising di kota kendari”. Ucap Ipda Kamsir Kanit Kamsel Satlantas Polresta Kendari.

Jadi penggunaan knalpot bogar ini meresahkan sekali masyarakat Kota Kendari mau itu roda dua atau roda empat kami dari kepolisian sudah melakukan penindakan tapi masih tetap subur termasuk dari anak-anak sekolah, jadi apa yang kami lakukan diskusi ini sangat bermanfaat di kemudian hari merupakan dukungan dari kami melakukan penindakan dilapangan, jelasnya.

Ia menambahkan, kami himbau kepada masyarakat kota Kendari yang masih menggunakan knalpot bogar mau roda dua ataupun roda empat silahkan di ganti knalpotnya, karena penggunaan knalpot bogar itu sangat menganggu masyarakat jadi silahkan menggunakan knalpot sesuai pabrik, tegasnya kata Ipda Kamsir.

Untuk pengguna roda dua ataupun roda empat yang menggunakan knalpot bogar jika kami menemukan di jalan akan kami lakukan penindakan dan kami sita knalpot bogar tersebut sebagai barang bukti sitaan dari lalu lintasPolresta Kendari akan kami kumpul dan kemudian hari akan kami musnahkan secara bersama-sama.

“Bagi komunitas-komunitas roda dua ataupun roda empat yang mengguakan knalpot bogar, jadi untuk knalpot bogar dengan pasal yang di kenakan yaitu pasal 285 ayat 1 jadi yang dijaminkan itu kendaraanya sebelum di ganti knalpotnya tidak akan di keluarkan sampe batas waktu yang di tentukan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1). Dan kami harap untuk masyarakat kota Kendari untuk kenyamanan kita bersama untuk menggunakan knalpot sesuai pabrik”.

Di tempat yang sama Kepala Divisi Humas LSM GMBI WILTER SULTRA, Muh Hadi Thufail H berterimakasih kepada satlantas polres kendari karena memang berawal dari diskusi terkait bagaimana kita menyikapi atau langkah kita antara lembaga-lembaga se-sultra dan pihak kepolisian untuk menyikapi maraknya knalpot bogar yang membuat resah warga masyarakat di kota Kendari. Lalu kemudian kami mengambil langkah berdiskusi di salah satu warkop kemudian kami menyatukan presepsi dan menyatukan pikiran untuk memecahkan soal tersebut maka langkah ini ada langkah sinar kita antara LSM GMBI Wilter Sultra dan kepolisian kami berkomitmen untuk melakukan himbauan kepada Keluarga besar LSM GMBI Witer Sultra untuk dapat memberitahukan kepada keluarga-keluarganya agar penggunaan knalpor racing dapat berkurang di kota kendari, Ucapnya.

Editor : MUH HADI THUFAIL H

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *