Pemkot Makassar Akan Siapkan Anggaran Pembebasan Lahan Proyek Kereta Api Makassar Pare-Pare Dengan Syarat?

  • Share
Caption: foto ilustrasi kereta api Makassar Pare-Pare //*/istimewa.

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR -Pemerintah Kota Makassar siap pasang badan untuk menanggung biaya pembebasan lahan kereta api (KA) Makassar-Parepare.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, usai mengikuti rapat konsultasi publik ulang terkait rencana pembangunan jalur kereta api segmen E di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/4/2022).

Hanya saja, pembebasan lahan itu baru akan dilakukan jika pembangunan konstruksi rel kereta api sudah dipastikan akan menggunakan elevated atau melayang.

“Karena elevated mahal, maka tanah untuk jalur Pemkot yang tanggung. Saya sanggup untuk pembebasan lahannya itu yang 10 meter lebarnya untuk tiang-tiang. Saya sanggup yang penting elevated,” tegas Danny, sapaan akrabnya.

Sejauh ini, kepastian tentang konstruksi pembangunan rel masih dibahas apakah akan menggunakan sistem elevated seperti yang diinginkan Danny atau at grade seperti rencana awal.

Diketahui, jika menggunakan sistem at grade, lebar lahan yang dibutuhkan mencapai 50 meter dengan total luasan lahan yang terdampak mencapai 43 hektare dengan total 115 bidang lahan di 4 kelurahan.

Di sisi lain, jika menggunakan sistem elevated, lebar lahan yang dibutuhkan hanya sekitar 10 meter, sehingga luasan yang sebelumnya dikalkulasi 43 hektare tersebut, kemungkinan besar akan direvisi dan berkurang secara signifikan.

Kalau sudah elevated, maka lebarnya sisa 10 meter, jadi kira-kira sisa 2 kilometer saja yang dibiayai. Lahan lainnya itu kan jadi fasum. Kemudian yang di lintasan laut yang banyak surat-suratnya itu, saya sudah hubungi untuk serahkan ke pemerintah dan mereka sudah setuju,” jelas Danny.

Kendati sudah menyatakan kesiapannya, Danny mengaku belum tahu pasti berapa besaran anggaran yang disiapkan untuk biaya pembebasan lahan.

“Besarannya belum ada karena harus ada surat dulu. Tapi tidak banyak. Saya sudan hitung yang mesti kami bebaskan, kalau yang lain kan masuk fasum,” urainya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini Danny bakal menghadap ke Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan keinginannya terkait konstruksi rel dengan sistem elevated.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, menambahkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal mengupayakan agar konstruksi rel menggunakan sistem elevated agar tidak merusak tata ruang kota yang sudah menjadi bagian regulasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

“Yang paling penting juga adalah dampak sosialnya yang harus kami jagabsupaya dengan sendirinya stabilitas nasional di daerah sudah terjaga,” katanya.

Sementara, Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Amanna Gappa, menyatakan pihaknya bakal menanti hasil akhir dari pertemuan antara Pemkot dan Kementerian terkait sistem konstruksi rel. Apapun keputusannya, kata dia, pihak Balai bakal menjalankan konstruksi yang ditetapkan.

“Apapun keputusan yang ditetapkan nanti, kami sebagai pelaksana akan menjalankan. Kami memfasilitasi aspirasi yang ada di daerah dengan berbagai pertimbangan, yang tentu akan disampaikan juga ke publik,” katanya.

Dia menyebutkan, untuk tahun ini fokus proyek kereta api di wilayah Makassar baru pada sisi penentuan lokasi untuk pengadaan tanah, sementara untuk konstruksinya baru akan dilakukan pada tahun depan.

“Ini kan proyek strategis nasional (PSN). Konstruksinya baru akan dikerjakan pada tahun anggaran selanjutnya. Jadi sekarang tinggal kami clear-kan dulu untuk lokasi tanahnya,” jelas dia.

Dia pun menampik adanya penolakan dari warga pemilik lahan. Menurutnya, informasi yang diterima oleh pemilik lahan belum utuh sehingga timbul kekhawatiran dari mereka.

“Jadi mereka melihat ada kekhawatiran ketika tanahnya dibanguni jalan kereta api, maka tertutup aksesnya. Jadi memang lebih banyak ketidaktahuan masyarakat mengenai pembangunan yang akan berdampak pada kegiatan mereka. Jadi setelah kami jelaskan, mereka cukup mengerti,” jelasnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *