UD. Pandawa Bantah Terkait Pemberitaan Bahwa UD Pandawa Diduga Tetap Menjual Miras Itu Tidak Benar

  • Share

SUARA GMBI|KENDARI – Wali Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 332/1130/2022 itu tentang larangan penyelenggaraan THM dan penjualan Minuman Miras dan alkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan hari raya idul fitri 1443 H/2022 M di Kota Kendari. Kamis, 21 April 2022

Bahwa UD. Pandawa tetap ikuti dengan aturan yang berlaku, namun ada saja oknum wartawan yang memberitakan dan mengambil kesempatan dalam kesempitan, seperti diberitakan disalah satu media online terkait UD. Pandawa di Kendari Diduga Tetap Menjual Miras di Bulan Suci Ramadhan, yang terletak di Jalan D.I Pandjaitan, Kelurahan Lepo-lepo, Kec. Baruga, pelaku usaha tersebut tetap memperhatikan surat edaran walikota tentang larangan menjual minuman beralkohol di bulan suci Ramadhan.

Menurut salah satu tetangga ruko yang enggan disebut namanya, pihaknya mengatakan jauh-jauh sebelumnya bulan suci ramadhan mereka bahwa UD Pandawa, sudah tutup dan tidak ada lagi aktivitas di toko itu, kecuali penjaga ruko yang sering keluar masuk membeli makanan ataupun rokok pungkasnya.

“Iya kami tidak menjual minuman beralkohol di bulan Ramadhan dan mungkin nanti setelah lebaran sesuai dengan surat edaran walikota ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Penjaga usaha tersebut tidak menyimpan minuman beralkohol di tempat biasa.

“Memang tidak kelihatan karena kami menghargai surat edaran dan bulan suci ramadhan, jadi kami simpan di dalam, supaya kalau ada yang mau beli dari pihak masyarakat pengkomsumsi alkohol kami katakan sudah habis”, ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa apapun yang oknum katakan tentang adanya tidak mengindahkan aturan perwali no 332/1130/2022 itu tidak benar dan kami bantah semua itu.

“Kami siap di proses kalau memang temuan dari oknum terbukti dengan data yang akurat sesuai dengan aturan yang berlaku”.

Pihaknya juga membeberkan dengan membuka satu pintu itu untuk keluar masuknya penjaga ruko kami, seperti layaknya rumah, harus toh ada pintu terbuka kalau pihak penjaga ruko untuk membeli sesuatu, tegasnya.

“Tetap buka hanya satu pintu rukonya dia buka, mau lewat mana kalau pintu tidak ada yang terbuka”, tandasnya.

Selain itu berdasarkan pantauan media nampak usaha tersebut tutup untuk penjualan alkohol, hanya buka dengan satu pintu, karena aktivitas penjaga ruko yang cuma keluar masuk membeli sesuatu seperti Makanan, rokok dari luar, bukan miras dan akkohol yang kita jual karena kita taat aturan, ungkapnya.

Terkait hal tersebut saat media mengkonfirmasi ke kami lewat pesan WhatsApp selaku pemilik usaha tersebut sudah mengikuti aturan surat edaran walikota dan menghargai bulan suci ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022. Tutupnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *