Ketua Wilter GMBI Sulsel Apresiasi Kejati Sulsel Dalam Mengungkap Dugaan Korupsi Satpol PP kota Makassar

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID, MAKASSAR — Melalui surat laporan aduan GMBI Wilter Sulsel sejak November 2021 kemarin, sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan terus bekerja secara Profesional, hingga saat ini sudah mengeluarkan surat panggilan resmi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai kontrak Satpol-PP. Minggu (24/04/22).

Pelapor yang didampingi oleh GMBI Wilter Sulsel telah menyampaikan tindak lanjut hasil terkait Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Korupsi dikubuh Satpol-PP kota Makassar.

“Kami menerima kiriman dari pelapor terhadap panggilan resmi yang dilayangkan oleh pihak Kejati Sulsel Nomor :R-260/P.4.3/C.1/4/2022 untuk klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian terhadap pengawai kontrak Satpol-PP kota Makassar sejak 2017-2020 silam,”ucapnya.

Menurutnya apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan merupakan suatu proses Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengungkap siapa dalang dibalik pemanfaatan/penyalahgunaan kewenangan nama-nama pegawai kontrak tersebut.

“Kami sudah mengantongi data-data pendukung lainnya, dimana beberapa pegawai kontrak lainnya telah hadir menemui tim kami dengan pelapor, satu diantaranya juga telah mengambil data rekening koran Bank Sulselbar untuk kegiatan di kecamatan yang mana itu telah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan, sementara pegawai kontrak lainnya akan menyusul data rekening koran Bank Sulselbar dan nantinya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan,”tutur Drs.Sadikin S, pada awak media ini.

Ditempat terpisah, Hadi Soetrisno, SH selaku Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel menambahkan bahwa apa yang menjadi bukti pendukung lainnya menurut kami sudah cukup kuat, ditambah beberapa saksi pengawai kontrak Satpol-PP yang telah memberikan keterangan yang sebenarnya, meskipun masih terbayangi dengan keraguan akan dampak dari kejujuran tersebut.

“Masih banyak pegawai kontrak Satpol-PP kota Makassar yang namanya telah digunakan atau dimanfaatkan masih ragu memberikan keterangan yang sebenarnya, dikarenakan takut dipecat sebagai pegawai kontrak Satpol-PP kota Makassar,”tutur Hadi Soetrisno.

Lebih lanjut Hadi Soetrisno menambahkan, apresiasi dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan yang kami dengar dari pelapor bahwa pihak Kejati Sulsel akan memberikan jaminan perlindungan apabila berkata jujur dihadapan para Penyidik jikalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemecatan.

“Menurutnya jika pegawai kontrak Satpol-PP kota Makassar berkata bohong maka akan diangkut semuanya, kecuali dia berkata jujur karna dia merupakan korban dari kejahatan ABUSE OF POWER, saat Penyidik memberikan arahan dihadapan pegawai kontrak yang sementara dimintai keterangannya dihadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan,”paparnya.

Kami berharap dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan sudah dapat memberikan keterangan Pers terkait dugaan Korupsi dikubuh Satpol-PP kota Makassar, karna publik masih menunggu sampai sejauh mana tingkat Profesionalisme para Penyidik dalam melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam mengungkap otak para pelaku yang diduga menyalahgunakan kewenangan (Korupsi), tutup Hadi Soetrisno.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *