Petani Tua Dipidana Bersama Anak Kandungnya Terkait Penebangan Pohon Di Tanahnya Sendiri.

  • Share

SUARA GMBI|Sul-Sel – Petani Tua dan anaknya Diputuskan bersalah oleh pengadilan Negeri A1 Sungguminasa, Gowa (27/04/2022). Penasehat hukum SJ (58) dan MS (28) bersama LSM GMBI Distrik Kabupaten Gowa melakukan Konferensi Pers di Warkopta, Jl. Pontiku, Kota Makassar.(10/05/2022)

SJ dan anaknya MS, petani warga yang berasal dari Desa Mangempang Kec. Bunganya Kabupaten Gowa diputuskan bersalah.

SJ melakukan penebangan sebanyak 5 pohon diatas tanah miliknya sendiri serta menghadapi 22 kali persidangan dan didakwa atas tindak pidana pengerusakan lahan.

Penasehat Hukum, Erwin Mahmud S.H memutuskan untuk menolak keputusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.

Erwin menjelaskan, Kliennya yang bernama SJ dilaporkan oleh adiknya sendiri dengan tuduhan pengerusakan lahan atas penebangan pohon yang dilakukan SJ dan anaknya yang diklaim pelapor diatas lahan miliknya.

” Petani tua yang berinisial SJ dan anaknya diputuakan bersalah padahal terlapor dan pelapor masing masing memiliki PBB atas tanah yg diklaim pelapor, dan ini adalah tanah warisan yang sudah di bagi 7 bersaudara termasuk pelapor dan terlapor”. Jelas Erwin

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kab. Gowa Abd.Azis,SE, yang dimana salah satu pendamping kasus ini pelapor mengajukan Berkas berupa Berita Acara Sengketa yang ditetapkan dan dibuat sepihak oleh pejabat desa Mangempang dengan proses mediasi tanpa menghadirkan saudara SJ.

” Permintaan Klarifikasi dan perubahan berkas Berita Acara Sengketa telah di berikan oleh Ombudsman berdasarkan pelaporan kami, dan secara ketentuan ini bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang “. Ungkap Aziz.

MS dan ayahnya SJ berharap agar bisa terbebas dari dakwaan dan mengatakan, ” Saya kecewa dengan keputusan hakim dan berharap kami bisa bebas”. Ungkapnya.

LSM GMBI Distrik Kabupaten Gowa dan Penasehat Hukum, mengambil sikap akan terus mengawal kasus ini sampai terselesaikan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *