Buser 77 Polresta Kendari Meringkus Pelaku Penganiayaan di Yang Terjadi Di Kendari

  • Bagikan

SUARA GMBI|Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menangkap pelaku penganiayaan di Kota Kendari, di Lansir dari CahayaSultra.com, Jumat, (20/05/2022).

“Hal itu, diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, S.H.,S.I.K melalui pesan Whats App Kasatreskrim Polresta Kendari Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. bahwa pelaku penganiayaan ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau melanggar pasal 351 KUHP. Tindak pidana dilakukan di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada tanggal 22 Maret 2022.

Adapun Kronologis kejadian awalnya pada hari selasa 22 maret 2022 sekitar pukul 01.00 wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan kronologi awalnya korban dan pelaku sedang kumpul diacara pesta yang berada di Kel. Lapulu Kec. Abeli Kota Kendari.

Lanjut, kemudian pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu posisi duduk diatas motor, namun pelaku berkata koban “ kamu duduk jangan sampai kamu polisi “ lalu korban menjawab “ ada mukaku kaya polisi kah” lalu pelaku langsung cabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban namun tepat mengenai handphone yang berada disaku celana milik korban sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku. Sehingga atas kejadian tersebut membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar.

Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan dan selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Kel. Jati Mekar Kec. Kendari Barat Kota Kendari, ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari Akp. Fitrayadi.

Terakhir, bahwa terduga pelaku juga termasuk salah satu pelaku Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pencurian dengan kekerasan atau melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP yang terjadi di Jembatan Teluk Kota Kendari yang Tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yg lalu, pungkasnya.

Laporan : Muh hadi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *