DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna, Walikota Makassar Paparkan Pelaksanaan APBD 2021

  • Share

SUARA GMBI | MAKASSAR – DPRD Makassar menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Walikota Makassar terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di gedung DPRD Makassar, Selasa (7/6/2022).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny Pomanto” bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi hadir lengkap pada rapat paripurna keempat masa persidangan ketiga tahun sidang 2021/2022.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, didampingi wakil ketua Adi rasyid Ali dan Andi Suhada Sappaile.

Di hadapan pimpinan dewan dan anggota dewan, Danny melaporkan terkait pertanggungjawaban keuangan sesuai program yang telah dijalankan.

Danny memaparkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar 2021 RP932 miliar atau 92,79 persen dari target RP1,005 triliun.

Selain menyampaikan laporan keuangan, Danny juga menyinggung bahwa Makassar berhasil meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),

“Alhamdulillah berkat kerja sama dan kekompakkan tim akhirnya Kota Makassar bisa meraih WTP dan ini menunjukkan semuanya berjalan maksimal,” ujar Danny, melalui rilis, Kamis (9/6/2022).

Usai memberikan penjelasan, para anggota fraksi diberikan kesempatan untuk bertanya.

Anggota Fraksi PDIP Al Hidayat Samsu mengatakan fenomena anak dijalanan (anjal) gelandangan dan pengemis (gepeng) di Makassar belum teratasi dengan tuntas.

Padahal Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar jelas mengatur itu.

Menanggapi hal itu Danny Pomanto mengatakan bahwa penanganan anjal memang masih setengah-setengah sehingga mereka tetap beraksi.

“Penanganannya masih sepotong-sepotong harus konsisten insya Allah akan teratasi,” ucap wali kota dua periode ini.

Bahkan dia menyebut adanya perdagangan anjal. “Saya anggap perdagangan anjal karena itu cukongnya ada kasih makan, ada terima uangnya. Ada bagi hasil, ini bisnis anjal itu jangan dibiarkan hidup karena ada fatwa MUI,” ungkap Danny.

Dalam fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik diharamkan untuk memberikan uang kepada anjal dan gepeng di jalan.

Danny menambahkan, untuk penanganan orang tua terlantar serta anak jalanan akan diefektifkan kembali. Selain itu program jagai anakta’ juga beriringan untuk program penanganan ini.

“Kami akan menyusun pendapatan daerah yang relevan. Tentu pihak eksekutif akan lebih cermat dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah sehingga PAD dapat tercapai secara maksimal dalam mendukung program startegis Pemerintah Kota Makassar,” katanya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *