LSM GMBI Sultra Menyoroti Kegiatan Rumah Makan Ayam Geprek bossku Terkait Dugaan Pengelolaan Limbah B3 Di Kendari

  • Share

SUARA GMBI|Kendari – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulawesi Tenggara melakukan  sosial kontrol dan monitoring terhadap kegiatan di beberapa instansi swasta, baik rumah makan, Hotel dan instansi swasta lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara khususnya kota kendari, Sabtu (18/06/22).

Adapun kegiatan rumah makan Ayam GEPREK BOSSKU yang beralamat di bundaran pesawat Sukhoi, Lepo-Lepo mendapatkan sorotan langsung dari LSM GMBI Wilter Sultra Berdasarkan hasil temuan team investigator di lapangan yang ditemukan langsung oleh team investigator pada saat di lakukan kunjungan pada malam hari, pada 11 juni 2022 yang di mana awalnya terdapat aroma yang kurang sedap seperti bau bangkai, yang di mana sumber bau bangkai tersebut di temukan di drainase atau pembuangan limbah cair dari rumah makan ayam geprek bossku.

Adapun pergerakan team investigator langsung mengambil gambar serta video yang di mana terdapat beberapa berupa cairan berwarna coklat hitam, yang mengeluarkan AROMA yang tidak sedap, seperti bau bangkai, tutur jawab dari salah seorang anggota team investigator,

Adapun penyampaian dari team investigator LSM GMBI WILTER SULTRA, menyampaikan adanya dugaan pihak rumah makan ayam geprek bossku tidak melakukan pengelolaan limbah cair dan limbah padat sesuai dengan aturan yang telah di terapkan oleh pemerintah, yang dimana berdasarkan Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai, Salah Satunya Ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ketua LSM GMBI WILTER SULTRA Muh Ansar S telah menerima informasi dari anggotanya dan mengarahkan untuk melakukan penyuratan agar mengklarifikasi kepada pemilik rumah makan tersebut.

Lanjut Ansar, apabila dugaan temuan tersebut benar adanya, maka kami akan memberikan tindakan untuk melaporkan kepada pihak DLH kota kendari serta melibatkan para pihak terkait dalam hall penindakan, serta meminta pihak pemerintah utamanya bapak walikota kendari agar mencabut izin rumah makan ayam Geprek Bossku atas dugaan kami kegiatannya tersebut dapat merugikan masyarakat yang akan berdampak ke pencemaran lingkungan serta dapat menimbulkan ganguan kesehatan terhadap masyarakat sekitar, tuturnya.

Laporan : Inisial AR

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *