PT.Wika Disomasi, Terkait Upah Buruh Yang Tak Kunjung Diselesaikan ?

  • Share

SUARAGMBI, MAKASSAR, — Mandor Eko Suyetno mengeluhkan pengelolaan manajemen PT.Wijaya Karya yang diduga mengabaikan hak para pekerja, yang sampai saat ini upah para pekerja tak kunjung dibayarkan, Kamis (23/06/22).

Melalui tim kuasa hukum Dedi Kurniawan Damanik, SH dan Partners menerima aduan dari klien Eko Suyetno (mandor), dimana dirinya dan mewakili rekan-rekannya mengaku telah dirugikan oleh pihak PT.Wika yang telah mempekerjakan’nya, hingga saat ini upahnya belum diselesaikan.

Adapun kronologis permasalahan sesuai dengan pengakuan Eko Suyetno dihadapan penasehat hukumnya bahwa, PT.Wika selaku pemenang tender atas Proyek Pembangunan Rumah Dinas TNI AD Kostrad di kabupaten Maros.

Dedi Kurniawan Damanik menjelaskan kepada rekan-rekan media pada saat usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, bahwa dari hasil pembicaraan pada bulan Desember tahun 2021 klien telah mendatangkan pekerja sebanyak 56 orang, guna pembangunan rumah dinas TNI-AD Kostrad Kariango di Kabupaten Maros.

Namun dari hasil pembicaraan pada bulan November tahun 2021 klien kami melalui bapak Rezky Nemo selaku Komersial PT.Wika (Wijaya Karya) telah menyepakati untuk upah para pekerja sebesar 150rb/orang untuk pembayaran upah pekerja pada tahap 1 periode 15 s/d 31 Desember 2021 sebesar Rp.198.092.000 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pembayaran tahap 2 periode 14 Januari 2022 sebesar Rp.226.995.000 (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Sampai saat ini, baru terbayarkan melalui via transfer dan tunai sebesar Rp.169.800.000 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), pada kesimpulannya untuk pembayaran tahap 1 dan tahap 2 klien kami harusnya menerima pembayaran sebesar Rp.425.087.000 (empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) yang mana telah terbayarkan pada klien kami sebesar Rp.Rp.169.800.000 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Olehnya itu pihak. PT.Wika masih mempunyai kewajiban terhadap para pekerja yang dipekerjakan oleh klien kami Eko Suyetno selaku mandor dari Proyek Pembangunan Rumah Dinas TNI-AD Kostrad di kabupaten Maros untuk membayar sisa upah sebesar Rp.255.287.000 (dua ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).tutur Dedi Kurniawan Damanik dan Partners selaku tim kuasa hukum’nya.

Setelah pihak kuasa hukum melakukan komunikasi melalui pesan via WhatsApp kepada bapak Rezky Nemo selaku Komersial PT.Wika (Wijaya Karya) mengatakan bahwa.

“Hari ini saya diminta data opname’nya yang sebenarnya sudah dibawah sama tim pusat pada saat audit pak, kemungkinan akan terbayar pak karena saya diminta hari ini, cuma diproyek’kan opname’nya kami foto copy dan copyan’nya kami bawah pada saat audit ke 2 dijakarta juga pak, masih kami mintakan ini pak di keu yang di jakarta,”ucapnya.

Baca Juga : Nggan Dijawab Hasil Jumpa Pers PH Eko Suyetno Oleh Komersial PT Wika?

“Lebih lanjut mengatakan Iya pak kami juga baru pertama kali seperti ini pak, karena memang ada masalah internal di kami, kami mohon maaf, kami akan selesaikan secepatnya,” papar Rezky Nemo melalui pesan via WhatsApp.

Sebagai penutup, Dedi Kurniawan Damanik, SH dan Partners menambahkan bahwa jika sampai saat ini belum ada kejelasan tanggal untuk melakukan pembayaran terhadap klien kami, maka kami akan layangkan somasi ke 2 kepada pihak PT.Wika (Wijaya Karya), jika somasi ke 2 juga belum ada kejelasan maka kami akan mendampingi klien kami untuk melakukan upaya hukum pidana dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, tutupnya.(**)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *