Harapan Dan Keluh Kesah Nelayan Kecil Di Pesisir Pantai Barombong

  • Share

Suaragmbi.co.id | Makassar Besarnya potensi laut Makassar sepantasnya bisa menjadi suatu aset besar bagi nelayan setempat dalam upaya memperbaiki taraf hidup mereka secara ekonomi. Namun, realitanya kehidupan nelayan kecil tetap saja masih berada dalam ketidak mampuan secara finansial dan serba kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ironis karena dengan hidup di antara sumberdaya alam laut yang melimpah ruah, harusnya masyarakat setempat dapat hidup dengan bahagia dan sejahtera.

Beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik. Sasaran utama yang masuk skala prioritas dari kebijakan ini adalah nelayan kecil yang beroperasi di wilayah perairan pesisir di seluruh Indonesia untuk mendapatkan kuota penangkapan ikan secara terukur. Kebijakan tersebut dijadwalkan akan mulai diterapkan pada 2022 ini.

Janji tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini. Menurutnya, nelayan kecil yang bisa mendapatkan kuota adalah mereka yang berstatus nelayan lokal dan dibuktikan dengan identitas kartu tanda penduduk (KTP).

Nelayan pesisir pantai makassar sedang menambatkan perahunya setelah pulang melaut, foto: Rahmawati

Janji tersebut ditegaskan kembali dengan pernyataan bahwa nelayan menjadi prioritas pertama dalam pemberian kuota tangkapan ikan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repulik Indonesia (WPPNRI).

“Mereka adalah yang berdomisili di zona penangkapan ikan terukur,” ungkapnya

Dengan status KTP dan domisili yang jelas, nelayan kecil akan masuk kelompok prioritas yang akan mendapatkan kuota penangkapan ikan secara terukur. Itu berarti, semua nelayan kecil di manapun berada, dijamin akan mendapatkan kuota untuk penangkapan ikan.

Muhammad Zaini menerangkan, seluruh kuota yang akan diberikan kepada nelayan kecil sudah melalui rekomendasi kajian yang dilakukan Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan (Komnas Kajiskan) tentang estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Zona penangkapan ikan terukur bukan pengkaplingan laut. Penetapan zona didasarkan WPPNRI yang telah ditetapkan, di mana dalam pemanfaatan sumber daya ikan (SDI) di zona tersebut juga harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi dan daerah pemijahan ikan dan pengasuhan ikan. Sebagai contoh penangkapan ikan terukur di WPPNRI 714 pada zona 3 akan dilakukan secara terbatas oleh nelayan lokal, karena daerah ini merupakan tempat pemijahan dan pengasuhan ikan. KKP juga tidak menutup kemungkinan menetapkan kebijakan pembatasan pada daerah pemijahan dan pengasuhan ikan yg ada di zona lainnya, berdasarkan hasil kajian dan penelitian ilmiah.

Salah seorang nelayan lokal, Daeng Tahere (60) yang tinggal di daerah pesisir pantai Barombong, Kota Makassar menyampaikan harapan besar dengan adanya kebijakan baru ini. Dia berharap pemerintah bisa memberikan solusi dan jaminan terhadap berbagai persoalan yang kerap mereka rasakan (nelayan kecil) di saat mencari ikan di tengah laut, terutama dalam hal persaingan dengan para pemodal besar.

Selain itu nelayan kecil ini juga mengeluhkan masih adanya kapal-kapal yang memasang pukat harimau dan nelayan yang menggunakan bom ikan yang beroperasi di selat Makassar.

Sering sekali rumpon ikan yang saya buat itu di hancurkan oleh mereka yang memasang pukat harimau” ujar Daeng Tahere disela-sela kesibukannya pada Minggu (3/7/2022)

Ini baru baru hancur lagi rumpon saya dan baru mau bikin lagi karena kalau mau dapat ikan harus kita buat rumpon dulu di tengah laut jadi ikan itu bersarang di dalam rumpon itu” ujarnya sambil mengangkat pelepah daun kelapa yang akan dijadikan rumpon ke dalam perahunya

Lebih lanjut Zaini mengungkapkan bahwa pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan dapat kuota.

Kalau ada yang bilang tidak dapat, ini tidak benar. Perhitungan kuota di tiap zona ini berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) pada WPPNRI dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan kuota penangkapan ikan,” lanjut M.Zaini.

Zaini juga menjelaskan nelayan kecil di zona penangkapan ikan terukur tidak akan dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Para nelayan kecil didorong untuk tergabung dalam koperasi sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat dan berdaya saing. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,22 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kuota untuk nelayan kecil ini kita proyeksikan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp61,4 triliun/tahun. Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri, sehingga terjadi peningkatan pendapatan,” ungkapnya.

Dengan penangkapan ikan terukur, kualitas pendataan ikan yang didaratkan akan semakin baik karena langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan perikanan secara real time.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa era baru penangkapan ikan terukur akan membawa banyak dampak multiplier effect positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa (*).

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *