Momentum Tahun Baru Islam 1444-H, THM di Kota Makassar Wajib Tutup

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR -Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1444 H, Pemkot Makassar menghimbau agar seluruh THM yang ada di Kota Makassar untuk tidak beroperasi selama sehari yakni pada hari Sabtu 30 Juli 2022.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, dalam keterangan pers mengatakan, pihaknya akan memantau aktivitas THM di Makassar pada Sabtu, 30 Juli mendatang.

“Tim kami jelas akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan main yang telah ditetapkan, dalam Perda tersebut. Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya,” kata Roe

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkarnain Ali Naru bahwa penutupan sementara THM di Makassar itu sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011dan penegasannya melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor  556/317/S.EDAR/DISPAR/VII/2022.

“Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar menaati penutupan dimaksud,” kata Zul dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Menurut Zul, imbauan yang dikeluarkan AUHM akan lebih efektif jika Pemerintah Kota Makassar turut mengawasi seluruh THM pada saat perayaan Tahun Baru Islam.

“Sebaliknya, kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa  melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut,” Zul menerangkan.

Menjelang momentum perayaan Tahun Baru Islam, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar diwajibkan tutup satu malam, ini berdasar pada Surat Edaran Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang ditandatangai Wakil Wali Kota, Fatmawati Rusdi.

Dalam surat tertanggal 26 Juli 2022 tersebut dijelaskan, seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, hingga panti pijat dan sejenisnya, termasuk yang ada di hotel-hotel agar ditutup pada Sabtu, 30 Juli, dan bisa kembali beroperasi keesokan harinya. (*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *