SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR – Sikap seorang kepala sekolah berinisial “R” yang bertugas di salah satu sekolah dasar yaitu SDI Borong yang terletak di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar mendapat sorotan dari orang tua salah seorang alumnus sekolah dasar tersebut.
Betapa tidak, ibu kandung dari alumnus tersebut sudah berupaya mengurus dan memenuhi segala prosedur penggantian raport anaknya yang hilang agar bisa segera tergantikan termasuk keterangan laporan kehilangan dari kepolisian, tapi kenyataannya harus menelan pil pahit walau sang Ibu beberapa kali harus bolak balik menemui sang kepala sekolah agar bisa mendapatkan tanda tangan di raport pengganti milik anaknya tersebut.
Menurut pengakuan orang tua alumnus tersebut bahwa kepala sekolah tidak bersedia menandatangani raport pengganti milik anaknya
dengan dalih bahwa terlebih dahulu harus ada tanda tangan dari wali kelasnya yang terdahulu sebelum dia juga ikut bertanda tangan, sementara yang jadi permasalahan karena wali kelas yang di maksud sudah pindah tugas keluar daerah selama bertahun-tahun lamanya, sehingga sangat menyulitkan bagi orang tua untuk melacak keberadaannya.
“Kami hanya ingin meminta kebijakan dari kepala sekolah karena ini kan anak kami sebentar lagi mau pergunakan raportnya sebagai persyaratan mengurus suatu pekerjaan, tapi kenapa dipersulit begini, padahal bukti foto copiy raportnya juga masih ada, prosedur penggantian juga sudah diurus, tapi kenapa tidak juga diberikan kebijakan” ungkap Drs Sadikin S yang merupakan ayah sang murid yang telah lulus di tahun 2016 ini.
Sadikin yang merupakan Ketua LSM GMBI Wilayah Sulsel ini menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap kepala sekolah yang dinilai tidak memberikan kebijakan dan solusi dari awal terhadap permasalahan yang dialami oleh anaknya.
kepada para awak media di sekretariatnya, Pak Ketua Wilter, sapaan akrabnya mengaku bahkan dia sendiri yang langsung menemui kepala sekolahnya pada Rabu (3/8/2022) untuk meminta kebijakan, namun lagi-lagi tidak mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan.
Beliau kemudian berusaha mencari solusi dengan mendatangi Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk mengadukan permasalahan yang dialami oleh anaknya dan diterima dengan baik pengaduannya oleh Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kota Makassar..
Oleh pihak dari Dinas Pendidikan kemudian memberikan keterangan bahwa sesungguhnya permasalahan seperti ini cukup hanya pihak kepala sekolah saja yang mengambil kebijakan sendiri dan seharusnya tidak perlu berlanjut sampai ke dinas.
Setelah orang tua mencoba mencari solusi untuk mendatangi Kantor Dinas Pendidikan sebagai atasan sang Kepala Sekolah, lagi-lagi orang tua harus kembali lagi ke sekolah tersebut untuk mendapatkan nomor kontak kepala sekolah agar pihak Dinas dapat berkomunikasi dengan kepala sekolah.
Alhasil kepala seksi Dinas pendidikan Dasar kota Makassar kemudian memberikan pemahaman kepada kepala sekolah tersebut via telepon dan di terima oleh “R”( kepala sekolah SDI Borong).
Namun kekecewaan dan kekesalan orang tua kembali terjadi setelah proses nya berjalan karena orang tua murid kembali diminta untuk mencari dua orang kepala sekolah yang pernah memimpin SDI Borong di zaman anaknya masih menempuh pendidikan di sekolah tersebut agar dapat menandatangi raport pengganti anaknya yang hilang.
Sadikin menilai bahwa Kepala SDI Borong seolah-olah tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah dan pengambil kebijakan sekaligus pelanjut tongkat estafet kepemimpinan dilingkup sekolah yang dipimpinnya.
Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan oleh publik apakah sedemikian rumitnya birokrasi pendidikan di Kota Makassar ini, karena hal-hal yang demikian itu seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh internal sekolah dengan adanya kebijakan dari kepala sekolah sesuai dengan keterangan Kasie Dikdas Kota Makassar. Lalu bagaimana jika seandainya kepala sekolah dizaman itu sudah pindah tugas juga ke wilayah lain atau sudah meninggal? Apakah orang tua yang mengalami kejadian serupa terhadap anak-anaknya (raport hilang) tetap harus mencari keberadaan kepala sekolah yang bertugas di masa anaknya bersekolah?.
“Maka harapan kami dari LSM GMBI sebagai Lembaga sosial kontrol agar Kepala Dinas Pendidikan kota Makassar kembali mengevaluasi kelayakan kepala SDI Borong tersebut sebagai kepala sekolah, sebelum LSM GMBI belum terlalu jauh mengetahui syarat kelayakan serta kinerja seorang kepala sekolah dalam memimpin suatu sekolah” Tutup Ketua LSM GMBi Sulsel ini. (*)