Aksi Nyata KLHK, Melalui BPDASHL Jeneberang Saddang Ajak Generasi Millenial Di Sulsel Peduli Konservasi Mangrove

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | BULUKUMBA -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan global demi mengantisipasi dampak perubahan iklim yakni salah satunya dengan cara memulihkan ekosistem pesisir.

Salah satu kegiatan yang semakin gencar dilakukan adalah dengan melaksanakan penanaman mangrove disepanjang garis pantai Sulsel dan Sulbar yang masuk dalam wilayah kerja BPDASHL Jeneberang-Saddang.

Caption; pegawai Bpdash Jen-Sad melakukan penanaman mangrove bersama komunitas millenial (foto; Iccang)

Untuk aksi nyata kali ini dilaksanakan di kawasan wisata Mangrove Luppung yang terletak di Desa Manyampa, Kec Ujung Loe Kab Bulukumba pada hari Minggu (14/8/2022)

BPDASHL Jeneberang-Saddang menggandeng generasi millenial yang tergabung dalam berbagai komunitas di Sulsel dengan mengusung tema “Bakti Merdeka, Kolaborasi Jaga Mangrove Jaga Kehidupan.

Salah satu komunitas dari generasi millenial yang ikut ambil bagian dalam giat tersebut adalah komunitas  “Klik Hijau” yang selama ini dikenal cukup intens dalam melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup.

Dalam kegiatan ini BPDASHL Jeneberang Saddang menyerahkan bantuan bibit mangrove sebanyak seribu batang yang akan ditanam oleh gabungan komunitas anak muda bersama dengan perwakilan dari BPDASHL Jeneberang Saddang.

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Jeneberang-Saddang dalam sambutan diwakili oleh Kepala Seksi Evaluasi DAS Abdul Azis S.Hut, MSc menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada berbagai komunitas utamanya generasi millenial yang telah mengambil bagian dalam kegiatan ini.

Caption; tampak peserta menunjukkan bibit mangrove jenis rhizophora yang akan ditanam (foto; Iccang)

“Perlu adanya edukasi yang mendalam tentang pentingnya keberadaan mangrove untuk wilayah pesisir. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mangrove hanya sebatas pohonan biasa yang digunakan untuk menahan terik panas matahari disekitar tambak atau aliran sungai saja” Tutur Abd Azis mewakili Ka Balai.

“konsep pemahaman inilah yang lebih mendominasi mindset dari sebagian masyarakat pesisir kita, mereka menganggap bahwa untuk penghalau dari sengat matahari, cukup menanam beberapa batang mangrove saja”, Sambungnya

“Disinilah kami sangat berharap peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, baik itu adik-adik dari berbagai komunitas yang peduli terhadap lingkungan hidup, maupun seluruh stakeholder yang selama ini terlibat dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup”, lanjutnya.

“Penting untuk sama-sama kita memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat yang hidup di daerah pesisir agar mengedukasi masyarakat akan besarnya fungsi dan manfaat hutan mangrove terhadap kelangsungan hidup kita dimasa kini dan masa yang akan datang”,  harap Ka Balai.

Caption; tampak dari atas, area yang sudah ditanami mangrove jenis rhizophora (foto Iccang Bpdashl)

Lebih lanjut Ka Balai memberikan gambaran bagaimana kearifan lokal masyarakat suku Kajang di Bulukumba dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup yang sejalan dengan konsep pemerintah akan klasifikasi pemanfaatan hutan dan pelestarian sumber daya alam.

Sekedar gambaran bagaimana Suku kajang membagi ke dalam tiga (3) bagian aturan adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Pembagian kawasan ini dikenal dengan sebutan Borong Karamaka (hutan keramat) yakni kawasan hutan yang dilarang untuk semua jenis kegiatan, terkecuali kegiatan atau acara-acara ritual dengan izin kepala adat yang dikenal dengan sebutan “Ammatoa”.
Borong Batasayya (Hutan Perbatasan) merupakan kawasan hutan yang diperbolehkan untuk diambil kayunya secara terbatas dengan seizin dari “Ammatoa” selaku pemimpin adat, dan Borong Luara’ (Hutan Rakyat) merupakan kawasan hutan yang diperbolehkan untuk dikelola oleh masyarakat setempat.

Di hubungi ditempat terpisah Kepala BPDASHL Jeneberang Saddang M. Tahir, S.P. M.Si memberikan keterangan bahwa dalam pemerintahan khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mengatur klasifikasi hutan berdasarkan fungsinya.

“KLHK sendiri telah mengatur pembagian itu kedalam tiga (3) bagian yakni, ada namanya hutan produksi terbatas, hutan lindung dan hutan konservasi. Nah klasifikasi ini tentunya bertujuan untuk terus menjaga kelestarian kawasan hutan”. Ungkap Ka Balai mengakhiri keterangannya.(**)

  • Share