Resmi Dipecat Dari Polri, Eks Kapolres Bandara Soetta Diduga Terima Uang Dari Kasus Narkoba

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | JAKARTA— Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali dilakukan oleh institusi polri terhadap salah seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (kombes) yang diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus yang ditanganinya.

Pemecatan tersebut dijatuhkan kepada mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja setelah melewati proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kombes Edwin dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang yang berkaitan dengan tupoksinya sebagai anggota Polri dengan jabatan sebagai Kapolres Bandara Soekarno Hatta.

Salah satunya, Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, di mana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Saat menjabat, Kombes Edwin juga tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku.

Dengan itu, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Namun, Kombes Edwin menyatakan banding.

Komisi sidang KKEP juga memutuskan bahwa mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono juga diberikan sanksi PTDH.

Lalu, terdapat putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” kata Dedi.(**)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *