Fraud Salah satu Oknum Bank Sultra Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ternyata Kasusnya Sudah Lama

  • Share

SUARA GMBI|Kendari – Fraud yang di lakukan oleh salah satu oknum Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata merupakan kasus yang sudah lama. Oknum yang melakukan tindakan tersebut merugikan nasabah sebanyak 1,9 Miliar rupiah.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya saat di konfirmasi awak media mengatakan terkait Fraud yang di lakukan oleh oknum Bank Sultra senilai 1,9 miliar ini sebenarnya kasus lama. Jadi setiap ada masalah, bank-bank yang ada di bawah pengawasan kita ini harus segera melapor. Kamis, (15/09/22)

Lebih lanjut kata Arjaya Dwi Raya Sesuai dengan fungsi OJK yang di atur dalam undang-undang mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan, dan melindungi konsumen industri jasa keuangan.

“Jadi semua kasus ini akan kita monitor, seperti kasus yang sudah terjadi inikan sudah di laporkan. Agar sesuai dengan harapan kita segera dilaporkan ke pihak kepolisian” terang Arjaya.

Kalau mereka tidak melaporkan, maka pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak menyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan OJK.

“Kalau mereka tidak laporkan, maka pihak OJK berhak menyidik sesuai dengan undang-undang OJK. Seperti beberapa kasus yang di DPRD Sultra ini, yang tidak selesai di pihak kepolisian kami dari departemen pihak penyidikan Jakarta turun langsung dan kasus itu sudah naik ke persidangan” jelas Arjaya.

Kenapa ada hak penyidik di OJK, karena akan membuat efek jera kepada karyawan industri yang bermain Fraud. Jadi kita ingin industri ini tumbuh sehat, kuat dan melayani masyarakat dengan baik.

“Kenapa itu kami lakukan, karena ada dana masyarakat di dalam industri jasa keuangan tersebut” pungkasnya.

Ditempat terpisah l, Direksi Bank Sultra tidak sungkan untuk melaporkan karyawannya yang melakukan tindakan pelanggaran kepada pihak yang berwajib. Terbukti Pegawai yang telah diberhentikan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra, akhirnya di ringkus oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara didalam persembunyiannya.

Kepala Satuan Kerja Audit Internal, Agus menjelaskan bahwa laporan adanya penyelewengan dana nasabah itu berasal dari Bank Sultra. Atas adanya temuan tersebut Direksi segera memberikan kewenangan kepada SKAI untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib di tanggal 16 November 2021.

“Memang ada satu karyawan yang terlibat namun sejak diketahui perbuatannya langsung kami laporkan dan kami non aktifkan dari tugasnya” katanya saat konferensi pers di Aula Bank Sultra, Kamis (15/9/2022).

Dana nasabah yang diselewengkan sebesar Rp.1,9 miliar juga telah kami kembalikan ke 105 rekening. Sehingga tidak ada kerugian bagi nasabah. “ini juga merupakan komitmen Direksi untuk menindaktegas karyawan yang melakukan pelanggaran” lanjut Agus.

Disisi lain untuk melindungi dana nasabah yang dititipkan ke Bank Sultra, Direksi terus melakukan pengembangan baik disisi aplikasi juga layanan Bank Sultra. Saat ini nasabah dapat terus memantau aktifitas simpanannya melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sultra. Selain itu nasabah juga dapat memantau keluar masuknya dana di rekening tabungan dengan mengaktifkan layanan SMS Notifikasi Bank Sultra.

Ditempat terpisah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, AGK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Bank Sultra dengan melakukan pemotongan dari 105 rekening.

Di mana AGK melakukan penyalahgunaan wewenang selaku sundries yang bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi serta melakukan pemotongan gaji manakala ada semacam tagihan-tagihan pada Bank Sultra.

“Tapi yang dilakukan adalah mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji. Dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpan ke dalam 20 rekening nominatif dan dia teruskan ke 5 rekening,” ujarnya.

Dari ke 5 rekening tersebut, kata dia terdapat beberapa rekening milik perorangan, pribadinya juga badan usah. Di mana AGK memotong dana nasabah sebanyak 21 kali pendebetan, mulai 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021.

Dari 105 rekening nasabah tersebut dana yang disunat oleh AGK memiliki nilai yang bervariatif ditiap-tiap rekeningnya mulai dari jutaaan hingga yang tertinggi mencapai ratusan juta rupiah.

Kabarnya uang tersebut saat ini sudah tidak ada lagi, sehingga itulah yang menjadi alasan tersangka mangkir dari panggilan dan melarikan diri.

Untuk saat ini AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Laporan : Hadi

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *