Penulis: Risman, S.Si, M.Si. (Ketua Bidang Penerbitan/ Publikasi Jurnal STIE Makassar Maju)
Makassar (Suara GMBI.co.id) – Melemahnya ekonomi secara Umum akibat wabah virus Corona atau pandemi Covid-19, kegiatan logistik, pariwisata dan perdagangan merupakan sektor yang memperoleh dampak besar dari wabah virus Corona. Hal ini diakibatkan larangan sejumlah pemerintah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan penutupan beberapa sector contohnya pariwisata akibat dari kurangnya wisatawan mancanegara.
Dampak sektor perdagangan, khususunya ekspor dan impor, bahan baku dan barang modal. Produksi turun, barang langka dan harga barang terus meningkat sehingga menimbulkan inflasi. Kenaikan harga barang yang disertai penghasilan yang menurun merupakan kondisi fatal yang berdampak terhadap daya beli masyarakat. Sebagian bahan baku untuk industri di Indonesia sendiri masih dipasok dari China yang mengalami kendala produksi akibat karantina di sejumlah daerah untuk membendung pandemi Covid- 19.
Hal Ini menjadi sesuatu yang luar biasa tidak terlepas dari peran teknologi komunikasi. Tingkat persebaran informasi yang cepat menimbulkan kepanikan yang dahsyat di masyarakat. Implikasinya membuat perilaku masyarakat berubah. Kepanikan tersebut salah satunya mengakibatkan ketimpangan antara permintaan dan penawaran.
Saat ini ekonomi global mengalami krisis akibat pandemi Covid-19, indeks bursa saham rontok. Nilai tukar rupiah terhadap dollar USA melemah hal ini diakibatkan banyaknya investor asing meninggalkan pasar keuangan Indonesia, pasar saham anjlok, mempengaruhi perekonomian dalam negeri.
Penguatan dollar USA ini terjadi karena kepanikan di pasar global akibat Covid-19 serta bergejolaknya pasar minyak. Kemungkinan rupiah akan melemah terus terhadap nilai tukar dollar AS.
Wabah Covid-19 ini bukan hanya sekadar penyakit yang mempengaruhi kesehatan, namun juga dampak secara ekonomi, karena ketika semakin banyak pekerja yang terinfeksi maka semakin banyak pula biaya untuk perawatan dan juga biaya produksi yang ditanggung oleh negara.
Resiko terhadap kesehatan semakin tinggi dan secara ekonomi akan mempengaruhi pada tingkat produktivitas biaya perawatan yang tinggi akibat banyaknya yang terdampak. Dibutuhkan penanganan yang serius dan kebijakan yang tegas dan tepat sasaran untuk menyelesaikan krisis ekonomi tersebut.
Seruan untuk pemberlakuan social distancing mempunyai dampak yang tidak sekadar menjauhkan hubungan fisik manusia namun juga mengganggu perilaku ekonomi masyarakat. Namun, pilihan untuk social distancing dinilai lebih baik daripada keputusan untuk lockdown dan kebijakan herd immunity.
Wacana lockdown dapat membuat laju perekonomian semakin berat. Tingkat konsumsi melemah yang mempengaruhi beberapa indikator penopang ekonomi. Pasokan bahan pangan dan kebutuhan yang menurun mengakibatkan harga naik. Hal ini akan menimbulkan kelangkaan barang yang akhirnya akan memicu keresahan sosial.
Koordinasi tersebut telah melahirkan sejumlah keputusan dan tertuang dalam Keputusan Presiden RI bapak Jokowi. Untuk
Pandemi Covid-19 membuat sektor pariwisata terkena imbas. Terlihat dengan penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing atau kedatangan turis mancanegara. Hal ini juga mengakibatkan transaksi valuta asing (valas) melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank juga menurun. Industri pelesir memang menjadi bidang usaha yang paling parah mengalami kerugian.
Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020, Presiden Jokowi telah memberikan dan mengumumkan Relaksasi atau kelonggaran kredit yang diperuntukkan bagi usaha kecil dan pekerja informal yang sedang menjalankan angsuran.
Kebijakan itu lebih mudah daripada kebijakan tax amnesty yang pernah pemerintah lakukan kepada warga negara. Aturan ini sebelumnya telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 9 Maret 2020 melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countersyclical dampak Coronavirus Disease.
Dengan terbitnya POJK ini akan pemberian untuk industri perbankan sudah berlaku sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus tersebut.
OJK memberikan kepada perbankan dan non perbankan untuk melakukan fleksibilitas dalam perhitungan mengatasi kenaikan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet, bukan hanya berlaku di industri perbankan tetapi juga pada industri pembiayaan atau multifinance.
Tidak ada alasan perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk tidak mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut karena sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas maka perusahaan pembiayaan maupun perbankan tetap bisa teruskan pinjaman.
Pihak perbankan dalam melakukan stimulus ekonomi diberi kewenangan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat pembatasan plafon kredit atau jenis debitur, terutama debitur pelaku UMKM dan pekerja informal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit dibawah Rp.10 milliar dalam meminimalisasi dampak wabah virus covid-19, baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank.
Relaksasi juga diberikan kepada pekerja formal seperti sejumlah pengemudi ojek termasuk ojek online, sopir taksi dan nelayan yang masih memiliki kredit kendaraan atau alat kerja seperti perahu nelayan. Akan diberikan penundaan cicilan atau angsuran selama 1 tahun dan penurunan suku bunga.
Dalam restrukturisasi, pengusaha bisa dikategorikan dalam kategori lancar untuk perhitungan kolektibilitas. Adanya kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah dapat mendorong lembaga keuangan bank dan non bank agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan transformasi digital. Diharapkan UMKM dapat bangkit dan tetap eksis bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, semua negara akan melakukan relaksasi dalam stimulus ekonomi, relokasi anggaran pada sektor kesehatan, pasokan pangan dan daya beli masyarakat. Pembiayaan dialihkan untuk pengadaan perlengkapan dan alat penanggulangan wabah serta pembiayaan penelitian yang fokus menemukan anti virus.
Relokasi anggaran juga diberlakukan untuk menjaga ketersediaan bahan pokok kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami peningkatan akibat panic buying atau kepanikan pasar. Juga pemberian bantuan untuk peningkatan daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Stimulus pendanaan dalam rangka peningkatan produksi dalam negeri sektor pertanian. Pada kondisi saat ini kebutuhan akan makanan akan gizi dan nutrisi yang baik seperti sayur-sayuran dan buah-buahan mengalami peningkatan permintaan. Selama ini, Indonesian impor untuk memenuhi permintaan terhadap komoditi ini.
Relaksasi kredit sebagai stimulus fiskal untuk mendorong pruduksi manufaktur dimana banyak terdapat lapangan pekerjaan. Ini secara langsung memberikan pendapatan bagi pekerja yang terdampak. Pengoptimalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang memperhatikan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam hal pemberian berupa uang, pelatihan dan akses pekerjaan baru selain perlunya melakukan relaksasi bagi kebijakan impor bahan baku kebutuhan industri.
Dalam hal ini ekonomi yang perlu dimaksimalkan adalah kebijakan moneter dan makro prudential melalui penuruanan tingkat suku bunga dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pembatasan penyebaran informasi negatif dan hoax menjadi langkah yang penting untuk diambil dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat ketahanan yang berimplikasi pada stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan masyarakat.
Mungkin dengan adanya virus wabah corona atau pandemi Covid-19 ini mendudukkan kita pada posisi yang tidak prima namun dalam setiap krisis yang mengikuti selalu ada peluang yang mengikutinya. Kita sedang berada dalam kondisi yang tidak mudah. Tetap berpikir positif dan optimis sebagai upaya mengatasi musuh terbesar masyarakat yaitu ketakutan dan kepanikan. Mari ikuti aturan pemerintah, jaga jarak dan di rumah aja, harapan kita semua semoga pandemic Covid -19 segera berakhir dan ekonomi secara umum bisa pulih kembali
Editor : Redaktur