JMBI Mengecam Keras Dugaan Tindak Kekerasan Dua Jurnalis di Jawa Barat

  • Share
Caption: Gambar ilustrasi penolakan dan pernyataan sikap DPW-GMBI yang mengecam keras terjadinya dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh dua (2) orang jurnalis lokal di Jawa Barat. (Doc*//istimewa)

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR,
Untuk kesekian kalinya kembali para jurnalis harus menjadi korban dugaan kekerasan dan penyekapan oleh oknum pejabat daerah.

Kali ini dugaan kekerasan dan penyekapan menimpa dua orang jurnalis asal Jawa Barat berinisial GS dan ZM, konon keduanya disekap dan dianiaya serta dipaksa meminum air kencing (urine) yang diduga sengaja dilakukan oleh orang suruhan dari oknum pejabat Pemkab Karawang di wilayah Stadion Singaperbangsa, Karawang, Sabtu (17/9/2022) malam.

BACA JUGA: Dukung Ojol Day, Dirut PDAM Makassar Himbau Karyawan Pakai Ojek Online

Menanggapi berita ini persatuan wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Millenial Bersatu Indonesia (JMBI) menyatakan sikap mengutuk keras tindakan tersebut serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses hukum dugaan tindak kekerasan yang dialami kedua insan pers tersebut.

BACA JUGA: Program Tata Guna Irigasi Melalui Skema PKT 2022 Sangat Membantu Masyarakat Petani di Kabupaten Sidrap

Melalui sambungan sellular, Dewan Pimpinan Pusat JMBI (DPW-JMBI) diwakili oleh Risman.S,Si,M.Si mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan kriminal serta tindakan yang dikategorikan menghalang-halangi tugas dan kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA: Tragis, IRT Tewas Gantung Diri Setelah Dua Anaknya Diduga Dicekoki Pestisida

Selain itu menurut Risman, pelaku tindak kekerasan tersebut melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.

Dilansir dari detik jabar, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membenarkan adanya laporan dari korban penganiayaan tersebut. Langkah hukum akan dilakukan untuk menyikapi pelaporan itu.

BACA JUGA: BBWS Pompengan Jeneberang Bantah Tudingan Sewenang-Wenang Dalam Penataan Pengelolaan Barang Milik Negara di Bili-Bili

“Tadi malam, seperti kita ketahui korban berisial G sudah membuat laporan polisi ke Polres Karawang, tentunya kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Aldi saat diwawancara di Pemkab Karawang, Selasa (20/9/2022) sore.

Aldi menyatakan bakal memproses laporan tersebut untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan tim khusus dibentuk untuk mempercepat penanganan kasusnya.

“Kita sudah membuat timsus (tim khusus) untuk memproses kasus tersebut. Siapapun yang terlibat kita akan memproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.(*)

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *