SUARAGMBI.CO.ID | SIDRAP,
Pemerintah Kabupaten Sidrap bereaksi keras dengan adanya pemberitaan lewat media online yang dimuat oleh salah satu media lokal fakta delik edisi 19 September 2022 dengan judul berita; Dugaan Korupsi 7 Puskesmas Di Kabupaten Sidrap, L-KONTAK : Ada indikasi Mark-Up.
Menanggapi hal tersebut, Tim Media Cyber Suaragmbi.co.id kemudian melakukan cek fakta dan klarifikasi langsung ke pihak terkait yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sidrap didampingi beberapa pejabat diantaranya Kabid Pelayanan Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kab Sidrap, PPK-SKPD, Konsultan pengawas, Konsultan Perencana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menerima kunjungan Tim Media Suaragmbi didampingi Ketua LSM GMBI Distrik Kab Sidrap di ruang kerja Sekdakab Sidrap pada Jumat (23/9/2022).
Kepada awak media, Kadis Kesehatan Kab Sidrap H.Basra sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak objektif terkait kegiatan yang saat ini tengah dikerjakan oleh Pemkab Sidrap (Dinas Kesehatan).
BACA JUGA: Jalin Silahturahmi, LSM GMBI Dan Pandgam XIV/Hasanuddin Ciptakan Masyarakat Aman Dan Nyaman
“Kami dari pemda sangat merespon positif kalau ada yang mau didiskusikan terkait pembangunan, harapan kami LSM dan wartawan berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Sidrap, kalau berani kritik berani juga memberikan solusi,” ucap H.Basra membuka diskusi dengan awak media.
“Kedua, kalau ada sesuatu yang mau dinaikkan ke media terkait Pemda Kab Sidrap hendaknya komunikasi dahulu dengan pihak kami jangan sampai itu berita yang dinaikkan ke media belum tentu benar, kan baru dugaan tapi sudah berani mengangkat berita di media online sebelum ada klarifikasi dengan pihak kami,” lanjutnya.
Sementara Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Sidrap, Jimi menyampaikan bahwa pada intinya dugaan adanya kemahalan harga adalah hal yang wajar dan tugas kita menjelaskan bagaimana prosedur-prosedur keluarnya Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Sebelum RAB lahir tidak ujug-ujug langsung ada harga, itu (awalnya) konsultan merencanakan dengan dasar-dasar tertentu dan acuan aturan yang sudah ada, lahirnya RAB juga tidak langsung di setujui (ACC) melalui lagi proses asistensi (evaluasi) oleh dinas PU, direview lagi oleh inspektorat, jadi semuanya serba proses, nah dari situ lahirlah suatu harga,” ulas Jimi ke media.
“Jadi dalam RAB jelas hitungannya, pasti itu misalnya volumenya jelas pakai 5, 20 itu bukan perkiraan, jadi kalau ada dugaan dari luar itu kami anggap sebenarnya (mereka) yang mengira-ngira apalagi ini (berita yang dimuat) tidak ada yang diklarifikasi kebenarannya langsung kepada tim teknis (terkait temuan lapangan) dan langsung rilis berita itu yang sangat kami sesalkan karena teman-teman dilapangan itu selalu standbye termasuk para konsultan,” Lanjutnya.
BACA JUGA:Pengurus JMBI Ikut UKW Bersama BNSP dan LSP Pers Indonesia
“Itu tadi saya baca juga (beritanya) katanya ada indikasi kemahalan harga, saya melihat disitu acuannya dia pakai aturan pengeluaran negara, itu estimasi jadi tidak selamanya itu suatu bangunan pas dengan hitungan (biaya) karena itu estimasi atau perkiraan. Sedangkan RAB yang lahir yang dijadikan acuan oleh teman-teman dilapangan itu pasti artinya sesuai dengan hitungan (biaya) dilapangan bukan lagi estimasi jadi memang tidak mungkin pas itu,” ulas Jimi secara detail.
Lebih lanjut Jimi kembali menegaskan bahwa Pemda Kabupaten Sidrap bukan instansi yang anti kritik dan berharap bila ada sesuatu yang dirasa kurang dilapangan agar di konfirmasi terlebih dahulu, pastikan kebenarannya, dan kalau memang ternyata benar ada kesalahan dilapangan, pihaknya dengan legowo akan menerimanya.
Hal senada turut dijelaskan oleh Aslan ST sebagai Konsultan Perencana dalam kegiatan tersebut.
“Bahwa semua yang tertuang dalam RAB itu telah melalui proses digitalisasi, makanya sekarang itu sangat susah untuk direkayasa oleh manusia, jadi dari mulai perencanaan prosesnya jelas apalagi ini Dana Alokasi Khusus (DAK), disini ada (hadir) staf perencanaan, dia yang proses, banyak juga yang diminta disitu, kesiapan administrasi baru bisa masuk itu dana, setelah dana masuk dan proses tender akan dilakukan, tugas konsultan perencana lagi membuat prosesnya dan melengkapi semua administrasi dan setelah itu kembali harus di review oleh inspektorat dan BU, inspektorat secara hukum, dan BU secara teknis tidak mungkin bisa lolos kalau ini masih dipermasalahkan, pasti terjadi perbaikan,” imbuh Aslan mengupas tuntas alur proses lahirnya RAB.
Aslan juga sangat menyayangkan pemberitaan media yang tidak berimbang mengenai adanya dugaan mal administrasi dalam kegiatan dimaksud, sesuai yang diberitakan dalam media lokal Fakta Delik edisi 19 September 2022. Dia berharap media lebih profesional dan mengedepankan objektivitas dalam mengangkat suatu berita.
“Ini bisa saja Inspektorat juga bisa tersinggung hasil review-nya dimentahkan oleh orang yang bukan ahlinya, Inilah jeleknya kalau tidak konfirmasi lebih awal, padahal ada kabag administrasi pembangunan saya, inikan gak ada koordinasi dan terlanjur dia lempar (rilis berita), tentunya yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab, setelah kami klarifikasi seperti ini terserah mereka mau terima atau tidak, itu adalah hak mereka”. Tutup Aslan mengakhiri klarifikasinya ke tim Cyber Media Suara GMBI.(*)