Kebakaran Hebat Diduga Akibat BBM Ilegal, Pemilik Gudang Seorang Oknum Polisi Ditahan

  • Share
Caption : Gambar ilustrasi BBM Ilegal

SUARAGMBI.CO.ID | Palembang -Seorang oknum polisi berinisial Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena diduga sebagai pemilik usaha penimbun BBM jenis Solar ilegal.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menyebut, oknum posili yang berdinas di Polda Sumatera Selatan ini ditahan dan menempati ruang khusus di Markas Polrestabel Palembang.

BACA JUGA : Wali Kota Danny : Makassar Siap Menyambut Kunker Presiden Jokowi ke Sulsel

Aipda S (42) yang diduga pemilik gudang penimbun BBM Ilegal di Palembang ini terhitung sejak 23 September hingga 30 hari ke depan akan menempati ruang khusus tersebut.

Penahanan oknum polisi ini dilakukan personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan lantaran yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGA : Pipa Induk Utama Meledak, PDAM Makassar Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Pelanggan

Dalam keterangannya, Ngajib menuturkan dugaan pelanggaran usaha penimbun BBM Ilegal diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Palembang, pada Kamis, 22 September 2022 lalu.

Dari hasil investigasi yang dilkukan, diketahui bahwa usaha penampungan BBM jenis solar subsidi beroperasi secara ilegal, yang mana Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

BACA JUGA : Selamat dan Sukses !!! Walikota Danny Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2022

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal,” ujar Ngajib, dari Antara.

Lebih lanjut Ngajib menjelaskan bahwa dalam kasus ini selain Aipda S,Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, yakni SA.

SA diketahui merupakan pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, dugaan praktik penimbun BBM ini sudah berlangsung lima bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekan lainnya yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya lagi.

Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang ini terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Pada saat proses pemindahan BBM jenis solar itu, keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak hingga api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Ledakan gudang BBM ilegal milik Aipda S tersebut lantas menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer.

“Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” pungkas Ngajib mengakhiri pernyataannya (//*Ruang Jabar).

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *