BBWS Pompengan Jeneberang-TNI Kembali Sosialisasikan Kegiatan Pemeliharaan Objek Vital Negara Bendungan Bili-Bili dan Sungai Jeneberang

  • Share
Caption : Foto bersama seluruh narasumber, stakeholder, dalam acara sosialisasi kegiatan Pemeliharaan Objek Vital Negara: Bendungan dan Waduk Bili-Bili, Sungai Jeneberang, Sungai Pampang, yang diselenggarakan di Kantor Lurah Bonto Parang, Kecamatan Parangloe Kab Gowa pada Selasa (279/2022) (doc by Dg Late)

SUARAGMBI.CO.ID | GOWA –Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang berkolaborasi dengan TNI di jajaran Kodam XIV/Hasanuddin kembali melakukan sosialisasi tahap ke dua terkait kegiatan Pemeliharaan Objek Vital Negara bendungan Bili-Bili, sungai Jeneberang, dan sungai Pampang di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa bertempat di kantor Lurah Bonto Parang Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa pada Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA : Perkuat Sinergitas, BBWS Pompengan Jeneberang Bersama TNI Sosialisasikan Kegiatan Pemeliharaan Objek Vital Negara

Hadir dalam giat ini seluruh stakeholder terkait diantaranya Kepala BBWS Pompengan Jeneberang diwakili Kabid Operasi dan Pemeliharaan SDA Nalvian.S.ST,M.T, Kabag Umum dan Tata Usaha Mat Nasir.SH MSP, Subkoord Pelaksanaan OP Firdaus, ST M.ST, PPK SDA OP III Asriani dan sejumlah pejabat utama dilingkup BBWS Pompengan Jeneberang.

Caption : Foto para narasumber (pemateri) secara bergantian memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait kegiatan pemeliharaan Objek Vital Negara. (Doc dg late)

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Tudingan Adanya Tindakan Kesewenang Wenangan Dalam Penertiban Aset Milik Negara

Selain itu dari pihak Kodam XIV/Hasanuddin, Aster Kasdam diwakili Pabandya Bakti TNI Staf Teritorial Daerah Militer (Sterdam) XIV/Hasanuddin Letkol TNI Muhlis, Dandim 1409 Gowa diwakili Danramil 1409-02/ Parangloe Tim Kumdam XIV/Hasanuddin Letda Kum TNI Muh Ilham Mansyur, Danpomdam XIV/Hasanuddin diwakili Dansub POM Takalar juga turut hadir Tripika Kecamatan Parangloe, yakni perwakilan Camat Parangloe (Sekcam). Kapolsek Parangloe, serta beberapa Kepala Desa/lurah yang ada di Kecamatan Parangloe, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan ormas/LSM, hadir pula perwakilan pedagang lesehan disekitar bendungan Bili-Bili kabupaten Gowa.

BACA JUGA : Tim Satgas TNI dan BBWS Pompengan Jeneberang Akan Tertibkan Kawasan Bendungan Bili-Bili

Dalam sesi awal sosialisasi, Kabid OP SDA Nalvian.S.ST,M.T yang didaulat membacakan kata sambutan kepala BBWS Pompengan Jeneberang menyampaikan bahwa pertemuan sosialisasi tahap ke dua tersebut merupakan pertemuan konsultasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya waduk Bili-Bili dalam kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa, Takalar dan Makassar.

“Keberadaan bendungan Bili-Bili dan sungai Jeneberang sebagai sumber irigasi, air baku, sumber listrik dan pengendali banjir di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar juga harus kita lestarikan. Sehubungan dengan itu BBWS Pompengan Jeneberang melakukan perjanjian kerjasama dengan Kodam XIV/Hasanuddin dengan tujuan Untuk menjaga kelestarian fungsi sarana dan prasarana SDA, serta terpeliharanya sarana dan prasarana kanal dan saluran air, menjamin keamanan masyarakat dari daya rusak air serta mengembalikan kondisi sarana dan prasarana sungai Pampang, Jeneberang dan waduk Bili-Bili ini serta bangunan pelengkapnya ke kondisi semula,” Terang Kepala Balai dalam sambutan dibacakan Nalvian dihadapan para undangan.

Caption: foto  para narasumber dan para peserta yang di undang dalam sosialisasi satgas kegiatan pemeliharaan Objek Vital Negara, Bendungan dan waduk Bili-Bili, sungai Jeneberang, dan Sungai Pampang.

BACA JUGA : BBWS Pompengan Jeneberang Bantah Tudingan Sewenang-Wenang Dalam Penataan Pengelolaan Barang Milik Negara di Bili-Bili

Dalam sambutan Kepala Balai Secara umum lingkup kegiatan kerjasama tersebut meliputi kegiatan pemeliharaan infrastruktur SDA, sungai dan waduk atau bendungan, kegiatan pengamanan aset meliputi pemasangan patok elevasi banjir, dan pemasangan papan informasi larangan juga kegiatan penataan kawasan meliputi sosialisasi area genangan atau sempadan dan penertiban segala bentuk kegiatan dan usaha tanpa izin.

Dalam sesi selanjutnya Aster Kasdam diwakili Letkol TNI Muhlis, menyampaikan bahwa latar belakang dari kegiatan ini adalah adanya MOU antara Kementerian PUPR dengan Panglima TNI tentang menjaga kelestarian Objek Vital Nasional yang kemudian ditindak lanjuti oleh BBWS Pompengan Jeneberang dengan KSAD atas nama Pangdam XIV/Hasanuddin

“Jadi ini juga Pangdam sebagai kepanjangan tangan dari KSAD itu sudah kita laksanakan, beberapa hari yang lalu kita telah melaksanakan sosialisasi ke berbagai instansi terkait yang telah dilaksanakan di kantor BBWS Pompengan Jeneberang,” ucap Letkol Muchlis pada hadirin.

“Bili-Bili ini adalah salah satu Objek Vital yang harus dijaga karena apabila rusak pengaruhnya ke Kota Makassar, Gowa dan Takalar bahkan akan menimbulkan korban jiwa sehingga dibutuhkan kerjasama antara kita semua,” lanjut Letkol Muchlis memberikan pemaparan kepada para peserta sosialisasi.

Caption: Foto peserta sosialisasi terdiri dari  unsur Tripika, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh LSM/Ormas dan berbagai komunitas masyarakat lain seperti pegiat lingkungan, kelompok pedagang lesehan yang hadir memenuhi undangan soaialisasi (foto dg late)

Letkol Muchlis juga mengharapkan adanya kerjasama dari semua pihak dan menegaskan bahwa kalaupun nanti ada penertiban maka sifatnya humanis.

BACA JUGA : Program Tata Guna Irigasi Melalui Skema PKT 2022 Sangat Membantu Masyarakat Petani di Kabupaten Sidrap

Sementara Camat Parangloe  diwakili sekretaris Camat (Sekcam) mengharapakan jika nantinya ada penertiban, ia berharap agar warganya diberikan kembali tempat lain untuk beraktivitas

Subkor Pelaksanaan OP BBWS Pompengan Jeneberang, Firdaus, ST.M.ST dalam Sosialisasi memaparkan hasil kajian terkait batasan tampungan waduk Bili-Bili berikut zona-zona yang berada diatas genangan waduk Bili-Bili.

Firdaus menyampaikan terkait pembagian zonasi kegiatan ini, pihaknya menggunakan aturan dari pusat, provinsi dan kabupaten yakni aturan berupa Undang-Undang (UU), peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan menteri PUPR.

Caprion :Foto pejabat utama BBWS Pompemgan Jeneberang sedang memaparkan materi sosialisasi tentang ancaman, dampak, kerusakan waduk Bili-Bili dan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan penataan kawasan objek Vital Negara(doc dg Late)

“Kita bagi areanya berdasarkan UU ada zona sempadan dan green belt, zona penyangga, zona genangan disini dijelaskan bahwa ada muka air banjir, normal dan minimum,” ucap Firdaus dalam pemaparan sosialisasi yang ditampilkan melalui tayangan slideshow.

“Berdasarkan data pembebasan pada saat pembangunan bendungan, terdapat batas terluar dan batas jalan poros Makassar Malino, yang sebenarnya sudah ada patok-patok batasnya,” lanjut firdaus.

BACA JUGA :Jaga Bendungan Bili-bili, Kodam XIV/Hasanuddin Dan BBWS Pompengan Jeneberang Perkuat Sinergitas

Berdasarkan hasil kajian kami terhadap kondisi disekitar waduk, sebagai laporan kami ke Balai Tehnik Bendungan yang ada di Jakarta, bahwa ada beberapa titik berpotensi terjadi longsoran yang diakibatkan oleh genangan, jadi pasang surut bisa mengakibatkan erosi terhadap lahan yang ada di tepi waduk,”lanjutnya

“Selain itu dibeberapa titik ditepi jalan terjadi amblasan yang bisa mengakibatkan daya dukung tanah berkurang, yang berakibat terjadi longsor,” beber Firdaus.

“Banyak bangunan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak memperhatikan kondisi tanah dibawahnya, apabila diatas permukaan tanah bebannya berat, maka akan menekan tanah dibawahnya maka bangunan diatasnya akan mudah terguling apabila terjadi longsor” sambung firdaus memaparkan sosialisasi.

Firdaus juga memaparkan hasil kajian terkait dampak dari adanya kegiatan pemanfaatan lahan untuk pertanian dan pertambangan di daerah hulu yang menurut kajian dapat menggangu area genangan.

“Sedikit pertimbangan dengan adanya zonasi untuk kegiatan tambang, Balai telah memberi panduan terkait lokasi yang boleh ditambang terutama dibagian hulu waduk, jadi kami beri rekomendasi itu kami selalu menyebut dari jarak tepi sungai yang tidak boleh diganggu, kemudian dari jarak bangunan yang ada seperti Sand Pocket Sabo Dam itu ada 500 meter di hilir dan 1000 meter di hulu itu yang tidak boleh ada penambangan.” Papar Firdaus mengupas materi sosialisasi yang ditampilkan lewat tayangan slide show.

Selain itu menurut kajian, Firdaus juga memaparkan aktivitas perikanan tangkap dengan menggunakan jala disekitar bendungan tidak diperbolehkan/dilarang dimana ada jarak tertentu yang sama sekali tidak boleh menjadi area penangkapan ikan karena dikhawatirkan secara jangka panjang kaki bendungan yang ada dibawahnya akan memberi pengaruh terhadap tubuh bendungan Bili-Bili.

Sementara paparan selanjutnya disampaikan oleh Tim Kumdam XIV /Hasanuddin yang lebih fokus menyampaikan dampak hukum yang akan timbul apabila semua aturan tersebut dilanggar dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemeliharaan waduk Bili-Bili, sungai Jeneberang dan sungai Pampang dan kanal di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa serta insfrakstruktur SDA lainnya pada wilayah kerja BBWS Pompengan Jeneberang yang dimaksud adalah kekayaan negara, yang dimiliki berupa Barang Milik Negara yaitu barang berwujud yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBN dan tercatat dalam daftar SIMAK BMN,” ucap Letda Kum  Ilham saat menyampaikan sosialisasinya.

Letda Ilham juga mewanti-wanti bagi oknum anggota prajurit TNI-Polri yang mencoba menjadi backing dari segala kegiatan ilegal dimaksud juga tetap akan mendapatkan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh masyarakat dan seluruh pihak terkait dengan para narasumber dalam sosialisasi ini mengenai kegiatan Pemeliharaan Objek Vital Negara yang akan dilaksanakan oleh BBWS Pompengan Jeneberang bersama Kodam XIV/Hasanuddin.(*)

 

 

 

 

  • Share