Karyawan Perusahaan Pembiayaan Tewas Dianiaya di Kantornya

  • Share
Caption: petugas kepolisian yang sedang mengamankan TKP (Sumber doc grup WA)

SUARAGMBI.CO.ID | GOWA – Telah terjadi tindak penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka berat di Perumahan BTN Gangga Permai, Lingkungan Gangga, Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo, Gowa.
Pada Jumat (7/10/2022).

Diketahui seluruh korban merupakan karyawan salah satu perusahaan pembiayaan yakni PT Amartha mikro finance yang berkantor di BTN Gangga permai No 9 -10 Ling. Gangga Kel. Tamallayang Kec. Bontonompo Kab.Gowa.

Adapun identitas korban yang meninggal dunia serta 2 (dua) orang korban luka lainnya yang dilakukan oleh pelaku yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya sebagai berikut:

Identitas korban :
1. ISMAIL BUNDU (korban meninggal), umur 21 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Dangko Desa. Bontoramba Kec. bontoramba Kab. Jeneponto.
2. PUTRA ARDIANSYAH (korban luka), umur 20 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Dusun Salekowa Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab Gowa.
3. ADITYA NUGRAHA (korban luka), umur 20 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kompleks grand pattallassang Blok c no. 21 Dusun sangnging-sangnging Desa Pattalassang Kec. Pattalassang Kab. Gowa.

Dikutip dari laporan awal TKP yang beredar via grup Whatsapp (WA) oleh saksi menyampaikan Kronologis kejadian bermula ketika para korban sedang tidur di kamar karyawan di Kantor PT Amartha (TKP). Secara tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar karyawan dan langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban Ismail Bundu meninggal ditempat sementara rekannya atas nama  Putra Ardiansyah dan Aditya Nugraha  menderita luka berat. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri.

Sekitar pukul 01.45 WITA salah satu korban yang masih sadarkan diri kemudian menelpon saksi dan memberitahukan kejadian yang dialaminya. Saksi yang saat itu berada di Kecamatan. Bajeng langsung menuju ke Polsek Bontonompo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sekitar pukul 02.10 saksi bersama dengan personil Polsek Bontonompo mendatangi TKP. Personil kemudian mengamankan TKP dan membawa 2 (dua) orang korban yakni Putra Ardiansyah dan Aditya Nugraha ke RSUD Padjonga Kab Takalar untuk mendapatkan penanganan medis.

Sekitar pukul 05.30 WITA, Tim INAFIS Polres Gowa tiba di TKP dan melakukan olah TKP awal.

Menurut analisa sementara dari petugas olah TKP pelaku melakukan penganiayaan saat para korban sedang tertidur pulas sehingga para korban tidak dapat melakukan perlawanan.

Berdasarkan keterangan salah satu korban Aditya menjelaskan bahwa dirinya sempat melihat pelaku yang berjumlah 1(satu) orang berbadan tinggi menggunakan baju warna hijau dan memegang senjata tajam jenis badik.

Kondisi TKP pada saat itu dalam keadaan sepi dan pelaku mudah masuk ke dalam TKP karena pintu utama kantor dan pintu kamar karyawan juga tidak terkunci.

Menurut sumber terpercaya, tidak menutup kemungkinan pelaku telah mengawasi TKP sebelum melakukan aksinya karena dalam kesehariannya, TKP merupakan tempat yg ramai dan selalu banyak orang yg beraktifitas. Pelaku menunggu waktu sepi yaitu pada saat para korban sedang tertidur sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya.

Berdasarkan olah TKP awal dan keterangan saksi diketahui bahwa tidak ada barang-barang pribadi korban maupun inventaris kantor yang hilang sehingga kuat dugaan bahwa tindak pidana tersebut murni penganiayaan.

Hingga berita ini dirilis belum ada yang mengetahui penyebab pasti (motif) dari pelaku melakukan penganiayaan. (*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *