Simpan Ganja Belasan Sachet, Anak Belasan Tahun Ditangkap Polisi

  • Share
Caption : Ilustrasi Seorang lelaki yang ditangkap polisi karena menyimpan ganja.(*/istmw)

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR – Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Makassar pada Jumat (7/10/2022).

Dipimpin langsung oleh Kanit II, Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Abd Majid S.Sos kemudian berhasil mengamankan seorang anak yang diketahui masih 18 tahun dengan barang bukti ganja yang dikemas dalam bentuk sachet.

BACA JUGA : Diduga Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Kawasan Elite Makassar 32 Tahun Mencari Keadilan

Humas Polda Sulsel mengungkap dalam rilisnya bahwa lelaki berinisial MNF di tangkap di Jalan Pongtiku, Kota Makassar, depan kantor J&T Ekspress, sementara TKP ke dua di jalan Ir.Juanda, Kota Makassar, (7/10/2022), sekitar pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA : Karyawan Perusahaan Pembiayaan Tewas Dianiaya di Kantornya

Saat penangkapan, MNF yang diketahui merupakan pegawai swasta diperoleh barang bukti enam belas sachet yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 201,1 Gram.

BACA JUGA : Viral Video Bangunan Pengaman di Pangkep Runtuh Diduga Tidak Sesuai Spek

Hingga kini, terduga pelaku MNF berada di Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*//sulselta)

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *