Tersangka Pencuri Hewan Ternak Berhasil Diringkus, Salah Seorang Merupakan Residivis

  • Bagikan
Caption : Foto Wakapolres Takalar bersama anggota saat memberi keterangan kepada awak media dalam jumpa pers di Mako Polres Takalar.

SUARAGMBI.CO.ID | TAKALAR –Dua orang pelaku pencurian hewan ternak berinisial RS (24), warga kampong parang, dan JR (20) yang beralamat di Balang Kanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar berhasil diringkus polisi.

Para pelaku ditangkap aparat dari Polres Takalar berdasarkan laporan dari warga yang menjadi korban pencurian ternak sapi miliknya yang terjadi pada bulan April lalu.

Wakapolres Takalar, Kompol Mustakim mengatakan bahwa Ada dua kasus pencurian ternak dengan dua tersangka, kasus tersangka tersebut ada dua TKP, yang pertama di Balang Kanaya, kemudian di Toddosila.

“Barang bukti tiga ekor hewan ternak, kejadiannya tanggal 15 April 2022 jam 01.00 WITA, kemudian tersangka atas nama RS (24) alamat lingkungan Kampung Parang. Karena ini barang hidup, kita titip dipemiliknya,” katanya, Selasa (11/10/2022).

Dirinya mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan ini, hasil penyidikan dan penyelidikan dari polres takalar, sehingga di perkirakan pelaku ada di suatu tempat, akhirnya dilakukan penangkapan.

“Yang satu itu residivis RS, sudah berulang kali melakukan pencurian, kemudian yang satu, baru satu kali,” ungkap Wakapolres Takalar saat ditemui.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

“Ini karena, kehidupannya dibawah, jadi tersangka melakukan ini karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam pengungkapan yang dilakukan pihaknya kurang lebih 3 bulan setelah dilaporkan, karena ini barang bukti tersebut merupakan barang hidup, lalu dititipkan kepada pemilik ternak.

“Ini pelaku mau jual, karena ini kebutuhan hidup. Kalau untuk perekor pasaran sapi itu 10 juta, tapi sapi ini belum terjual saat didapati pelakunya, dan ditemukan di parang luar,” ujarnya.

Untuk pelaku, Pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan tindak pidana pwncurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *