SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR– Dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar kini memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang diduga telah menyalahgunakan anggaran negara sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, pada Kamis (13/10/2022).
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing Kasi Operasional Satpol PP, Abd RHM dan dua mantan Kasat Pol PP yakni IM HD dan IA.
Baca Juga : Sosialisasi Tahap ke Tiga Pemeliharaan Bendungan/Waduk Bili-Bili, Masyarakat di Parangloe Beri Dukungan
Antisipasi Cuaca Ekstrem Memasuki Musim Hujan, BPBD Sulsel Siaga Bencana
Kabar Gembira Bapenda Sulsel Kembali Hapuskan PKB, Lihat Persyaratannya
Muh Syahban Munawir, kuasa hukum dari salah seorang tersangka yakni inisial Abd RHM yang dikonfirmasi awak media membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penahanan.
Awi sapaan akrabnya, mengaku akan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sulsel walau dirinya mengaharapkan prosesnya harus fair, karena anggaran itu dari Kecamatan.
Kata Awi, seperti diketahui anggaran tersebut berasal dari kecamatan. Jadi terjadinya kerugian negara itu tidak lepas dari pertanggung jawaban camat selaku kuasa pengguna Anggaran.
“Harapan kami selaku kuasa hukum Pak Rhm harus fair. Apalagi waktu diperiksa berapa kali Pak Rhm, semua sudah disampaikan ke penyidik,” ucap Awi dikutip dari Upeks.co.id.
Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberi keterangan ke awak media terkait informasi itu.
“Saya belum bisa memberikan komentar dulu. Karena belum ada informasi atau data kami dapat dari Pidsus,” kata Soetarmi.
Diketahui, penyidikan kasus itu ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Modus operandinya, perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Namun faktanya, sebagian dari petugas Satpol PP yang namanya disebutkan dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium yang dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut. (*)