SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR-Kabar penahanan Kadis Perhubungan Kota Makassar oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dibenarkan oleh Wali Kota Makassar “Danny” Pomanto. Namun ia enggan menyebutkan nama pejabat eselon II Pemkot tersebut.
“Ditahan, lagi diperiksa, kalau penangkapan itu ditangkap, ditahan,” katanya, Kamis, (13/10/2022).
Dia mempertegas, ini bukan pertama kalinya terjadi hal seperti ini. Pada intinya kasus ini kata dia mesti jadi pembelajaran.
BACA JUGA : Kabar Gembira Bapenda Sulsel Kembali Hapuskan PKB, Lihat Persyaratannya
Permudah Pelayanan, PDAM Makassar Segera Luncurkan Meteran Token
“Saya kira ini bukan pertama kali terjadi seperti ini, aturannya jelas sekali. Yang jelas adalah kita harus mengambil hikmah hari persoalah seperti ini,” ujarnya.
Danny sapaan akrabnya menyampaikan dukungan terhadap langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan honorium di Satpol PP Makassar tersebut.
“Pasti mendukung,” tutur orang nomor satu Makassar ini.
Dirinya pun memberi peringatan kepada seluruh OPD dibawah kepemimpinannya untuk tidak melakukan hal serupa.
BACA JUGA YANG INI:
Antisipasi Banjir, Dinas PU Kota Makassar Maksimalkan Pengerukan Kanal
Forum Diskusi Digelar Diskop & UMKM Kota Makassar, Wawali Fatma Beri Motivasi
“Pertama harus hati-hati, jangan sekali-sekali berbuat yang tidak seharusnya. Apalagi honornya orang kan berat sekali itu kasian,” tegas Mantan Dosen Arsitek Unhas ini.
Diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kabarnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP.
Masing-masing tiga orang tersebut diantaranya Abd Rahim sebagai Kasi Operasional Satpol PP Kota Makassar (2017-2022), Imam Hud yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Iqbal Asnan Eks sekretaris Satpol PP Makassar (2017-2022).
Iman Hud merupakan mantan Kasatpol PP Makassar, ia menjabat sebelum Iqbal Asnan.
Sementara Iqbal Asnan sendiri saat ini tengah mendekam di penjara usai menjadi otak pelaku dalam kasus penembakan petugas Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang.
Dilansir liputan 6.com dari hasil perhitungan sementara oleh penyidik Kejati Sulsel, akibat dari perbuatan ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut, Negara mengalami kerugian mencapai Rp3,5 Miliar Rupiah.
Para tersangka dijerat dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.
“Tindak lanjut setelah penetapan tersangka, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas 1 Makassar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sulsel telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim dari penyidik Kejati Sulsel.
Berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyidik, ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
Adapun modus operandi perkara tersebut, di mana bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.(*/)