LBH GMBI WILTER BANTEN LAKUKAN GUGATAN TERHADAP PT. CLIPAN FINANCE DAN MEMINTA APARAT PENEGAK HUKUM TERTIBAKAN DEBT COLLECTOR YANG MERESAHKAN MASAYARAKAT.

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID – Penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector dijalan masih sering terjadi, hal tersebut dianggap sangat meresahkan terhadap masyarakat, Pengaduan kasus pengambilan paksa atau perampasan belum lama ini masih dominan di wilayah Provinsi Banten.

Andi Nakrawi Selaku Ketua LSM GMBI Wilter Banten, Sempat mendapatkan pengaduan dari salah seorang masyarakat padarincang kabupaten serang.

Pasalnya kendaraan miliknya sempat di tarik paksa beberapa waktu lalu di jalan oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan PT. CLIPAN FINANCE lantaran mengalami tunggakan cicilan. Padahal dirinya telah membayarkan angsuran selama hampir 38 bulan.

Namun dikarnakan terkendala masalah keuangan di masa pandemi covid -19. “Achmad” selaku debitur sempat meminta permohonan kebijakan angsuran terhadap PT. CLIPAN FINANCE namun sampai kendaraan tersebut di eksekusi, tidak ada kebijakan yang diberikan oleh PT. CLIPAN FINANCE terhadap debitur.

Foto debitur dan ketua lsm GMBI wilter banten

Namun upaya penarikan paksa yang telah dilakukan oleh debt collector tersebut tidak dibekali dengan sertifikat profesi sebagai penagih pembiayaan (SPPP), Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP nya tidak ada sama sekali jadi itu ILEGAL atau tidak SAH. “Ucap ANDI”

Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 Perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan secara sepihak. Menurut putusan itu, kreditur atau kuasanya (debt collektor) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Tandasnya

Selain itu “Kharisma J Surbakti. SH. CLA” , Selaku Ketua LBH GMBI Wilter Banten. Telah melakukan somasi dan menggugat perusahaan pembiayaan PT. CLIPAN FINANCE kepengadilan negeri serang. Namun pada saat sidang pertama pada (18/10/22) pihak dari PT. CLIPAN FINANCE tidak menghadiri sidang tersebut dan ditunda sampai sidang selanjutnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *