Didampingi Pengacara, M Amril Basri Mengaku Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Hingga Lapor ke Polda Sulsel ?

  • Bagikan

Keterangan gambar, sebelah kiri Dedi Kurniawan Damanik, S.H.M.H, tengah Klien M.Amril Basri, S.Sos dan sebelah kanan Hasrianto, S.H

SUARAGMBI.CO.ID, MAKASSAR-M.Amril Basri, S.Sos didampingi kuasa hukumnya Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H. & Partners sambangi Polda Sulsel guna melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada klien yang telah diberhentikan secara sepihak, Jum’at (27/10/22).

Menurut kuasa hukum Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H. saat ditemui oleh rekan2 wartawan, mengatakan dirinya sudah melakukan Somasi Pertama dan Somasi Kedua, namun sampai saat ini tak kunjung ada tanggapan dari pihak UNM. Olehnya itu kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan.

Bahwa, pada tanggal 4 Februari 2015, Klien kami menerima surat teguran dan/SP 1 dengan Nomor :462/UN36.12/HK/2015, dimana diketahui oleh ketua tim pemeriksa kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS Universitas Negeri Makassar (UNM), dan ± (kurang lebih) 6 (enam) berikutnya keluarlah usulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, dengan nomor usulan pemberhentian Nomor : 1606/UN36/HK/2016.

Baca Juga : Walikota Danny Berikan Terobosan Baru Untuk Masyarakat Tuna Rungu Di Ruang Publik

Setelah pengusulan tersebut klien kami sudah tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan hak-hak normatif sebagai Penggawai Negeri Sipil sudah tidak diterima oleh klien kami, tutur Dedi Damanik sapaan akrabnya.

“Selaku kuasa hukum kami menduga ada penggelapan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada manajemen UNM tersebut, dimana sampai saat ini kami selaku kuasa hukum tidak pernah diundang oleh pihak UNM untuk mendudukkan permasalahan klien kami M.Amril Basri,”ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi Damanik menambahkan bahwa nomor rekening yang dipegang oleh klien kami M.Amril Basri sudah tidak aktif pada tanggal 27/11/2015.

“Kami selaku kuasa hukum meminta pihak yang terkait, atau yang bertanggung jawab pada manajemen UNM, untuk dapat menjelaskan hak -hak klien kami, yang sampai sampai saat ini belum juga diterima, padahal belum ada putusan resmi dari kementerian terkait pemecatan selaku PNS,”tutup Dedi Damanik.

 

Red.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *