SUARAGMBI | MAKASSAR – Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang Camat dan eks Camat di Kota Makassar periode 2017-2021, pada Rabu (2/11/2022).
Pemeriksaan tersebut Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Dari informasi yang dihimpun awak media, pemeriksaan 31 Camat dan Mantan Camat tersebut dilakukan secara marathon dan tertutup di lantai 5 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel sekitar pukul 09.00 sampai dengan 17.00 Wita.
Baca Juga : HUT PSM Makassar ke 107 Tahun, Danny Doakan Secepatnya Miliki Stadion
Saat di mintai tanggapan terkait pemeriksaan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah 31 orang Camat dan Eks Camat, namun ia belum merincikan siapa – siapa saja yang menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan terkait pengembangan kasus dugaan Korupsi Honorium di Lingkup Satpol PP Makassar.
GMBI Ke Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar
“Pemeriksaan terus dilakukan untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar.” Ungkap Soetarmi pada Wartawan. (2/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus Korupsi Honorium Satpol PP Makassar.
Baca Juga : Sukses Ungkap Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP, LSM GMBI Beri Apresiasi Kejati Sulsel
Diantaranya Kadis Perhubungan (IH), Eks Kasatpol PP Makassar (IA) yang sebelumnya telah di tahan dalam kasus dugaan otak pembunuhan salah seorang pegawai Dishub Kota Makassar dan tersangka lain ialah (AR) Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP kota Makassar.(*idntimes)