YPK ALIAH Cabang Makassar Diduga Cantumkan Klausula Baku, Konsumen Merasa Dirugikan, Begini Kejadiannya !!

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID, MAKASSAR–Salah satu konsumen berinisial “ER” melakukan pesanan jasa kursus mengemudi kendaraan roda empat (mobil), dengan memberikan panjar sebesar Rp.300 (tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 02 November 2022, pukul 17.00 Wita dan melakukan pelunasan sebesar Rp.1.880.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), Kamis (03/11).

Sinar bagian keuangan Yayasan Pendidikan dan Keterampilan “ALIAH” menerima konsumen berinisial “ER” tersebut, menurut pengakuannya telah menjelaskan sebelumnya peraturan yang berlaku pada Yayasan Pendidikan dan Keterampilan “ALIAH”.

“Minta maaf sebelumnya pak ya.., karna disini sudah diinfokan setiap pembayaran yang sudah dibukukan itu tidak bisa ditarik kembali, karna kemarin mbaknya sudah dijelaskan itupun mbaknya mau ke Bone karna ada acaranya, lagian mbaknya masih ada di Makassar kan sempat dia bisa mengikuti pelatihan kembali karna kita tidak bisa kembalikan uang’nya,”tutur Sinar bagian keuangan YPK ALIAH Cabang Makassar kepada wartawan.

Konsumen “ER” merasa dirugikan dalam hal ini, dirinya mengaku cuma mengikuti pelatihan -+ 3 jam itupun lebih banyak teori yang diberikan.

“Saya sangat kecewa dikarenakan pada saat pelatihan kebanyakan teori yang diberikan, prakteknya cuma sedikit, padahal saya sudah memahami dasar-dasar mengemudi, tinggal ingin menghilangkan rasa kaku dan keragu-raguan dalam mengemudikan kendaraan roda empat (mobil),”ucapnya.

Lebih lanjut konsumen “ER” berharap pihak YPK ALIAH Cabang Makassar dapat mengembalikan sebagaian dana yang telah disetorkan, dikarenakan baru sekali pertemuan.

“Saya berharap selaku konsumen pihak YPK ALIAH Cabang Makassar dapat mengembalikan sebagaian dana saya, berhubung adanya telpon dari suami saya untuk segera balik dan melengkapi kebutuhan yang telah dipesan oleh suami saya,”paparnya pada awak media.

Praktisi hukum Dedi Kurniawan Damanik menanggapi permasalahan konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak YPK ALIAH Cabang Makassar, Mengacu pada UU perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999 pada hak dan kewajiban konsumen di huruf g menyebutkan bahwa;

“hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif” nah dari hal ini apabila konsumen merasa di rugikan hak – hak’nya maka konsumen tersebut punya hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, jelas kok itu diatur dalam UU Perlindungan Konsumen,”terang Dedi Kurniawan Damanik pada wartawan.

Menambahkan, yang mana menurut Dedi Kurniawan Damanik diatur juga pada Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen ayat 2 dan 3 yang berbunyi;

“pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti dan setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum,”paparnya.

Untuk dapat diketahui, Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H merupakan advokat dari Kantor Hukum DA2 & Partners beralamat Jalan Teuku Umar 11 Lr.3 No.26 Makassar. Sekaligus tim penasihat Hukum LSM BIDIK-SIB dan DPP JMBI (Jurnalis Milenial Bersatu Indonesia).

Red.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *