Buron Dua Bulan, Tim Gabungan Kejari Ringkus Tersangka Korupsi Lods Pasar Butung

  • Share
Caption : Gambar Ilustrasi terduga Korupsi sewa lods pasar Butung Makassar

SUARAGMBI | MAKASSAR — Tersangka kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf akhirnya di tangkap aparat dari tim Kejari Makassar dan Kejaksaan Agung saat berada disebuah hotel dibilangan Panakkukang Kota Makassar, Minggu (6/11/2022).

Penangkapan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan memperoleh informasi yang akurat bahwa tersangka berada di sebuah hotel, kemudian tim gabungan Pidsus dan intel Kejari Makassar bergerak cepat untuk meringkus tersangka.

Kajari Makassar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka selama kurang lebih dua (2) bulan sejak ditetapkan atau masuk dalam DPO yang kerap berpindah-pindah untuk menghindari petugas.

Sebelumnya, Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andri diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha ini berada di Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah buron sejak Agustus 2022. (*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *