Korupsi Satpol PP Makassar; Besok, Hari Terakhir Penyidik Beri Waktu Kembalikan Kerugian Negara

  • Share
Caption : Tim Penyidik Kejati Sulsel saat menggelar konfrensi Pers terkait pengembangan kasus dugaan Korupsi Satpol PP Makassar.

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar Konfrensi pers terkait pengembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi dilingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Pada Selasa (8/11/2022).

Dalam keterangan persnya yang digelar di Lantai 1 Kantor Kejati Sulsel, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH membenarkan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan.

BACA BERITA TERKAIT :

Terkait Dugaan Korupsi Satpol PP, 31 Camat dan Mantan Camat Diperiksa di Kejati Sulsel

Resmi Ditahan Tim Penyidik, Ketiga Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Ditempatkan Dilapas Kelas 1 Makassar

GMBI Ke Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar

“Penahanan dilakukan terhadap tersangka AR (Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 ) dan tersangka IH (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) masing – masing ditahan di rutan dan lapas Makassar.” Ungkap Hary pada wartawan.

Hary menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya masih terus menggali beberapa oknum yang terlibat dan diminta agar tetap kooperatif.

Baca juga : Buron Dua Bulan, Tim Gabungan Kejari Ringkus Tersangka Korupsi Lods Pasar Butung

Baca juga : Camat Tallo Hadiri Festival Music Kreasi Anak Lorong Makassar

Baca juga : Danny Pomanto Undang Langsung Wali Kota Se Indonesia Hadiri Puncak HUT ke – 415 Tahun Kota Makassar

“Masih terdapat beberapa pihak yang diduga ikut menerima aliran dana dalam perkara ini, olehnya itu Penyidik menghimbau kepada para pihak – pihak tersebut agar koperatif untuk mengembalikan dana yang seharusnya di peruntukkan untuk operasional Satpol PP terhitung 2017 – 2020.” Beber Hary.

Tim Penyidik yang diketuai oleh Herbeth P. Hutapea memberikan batas waktu kepada para pihak yang terlibat untuk menunjukkan itikad baiknya mengembalikan kerugian negara paling lambat tanggal 9 November 2022 sebagai upaya penyelamatan keuangan negara yang merupakan amanat undang – undang.” Himbau Hary.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan bahwa Para tersangka yang telah ditahan akan dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.” Beber Jaksa yang ramah pada wartawan itu.

Menurut Soetarmi, akibat perbuatan para tersangka, Negara telah dirugikan sebesar 3,5 milyar rupiah.” Tutup Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar) itu pada awak media.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *